Polisi Belum akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya
Ade Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Fikri absen dengan alasan menjalani pemeriksaan Dewas KPK.
Polisi Belum akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum mau melakukan jemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak karena sampai saat ini proses penyidikan masih berlangsung secara transparan sejak naik ke tahap penyidikan, 6 Oktober 2023.
"Saya sampaikan bahwa penyidik sampai saat ini kita menjamin penyidikan yang dilakukan profesional, transparan, maupun akuntabel,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (14/11).
merdeka.com
Meski sudah tercatat Firli tiga kali absen pemeriksaan polisi.
Pertama, Firli absen pada Jumat (20/10) lalu, dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Kemudian baru hadir pada Selasa (24/10), setelah dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Firli di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
"Pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua ya," kata Ade Safri.
Kemudian Firli kembali absen, dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11) pekan kemarin. Karena, beralasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh, sehingga dijadwalkan pada Selasa (14/11) hari ini.
Namun lagi-lagi, Fikri absen dengan alasan menjalani pemeriksaan Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Termasuk, kembali meminta untuk pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
"Hari ini yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk Dijadwal ulang. Dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim," kata dia.
Atas hal tersebut, Ade Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik. Karena, sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan tahapan penyidik.
"Semua sedang berproses sebagaimana yang saya sampaikan bahwa penyidikan adalah serangkaian, kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata dia.
“Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi," jelasnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memastikan dirinya tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (14/11/2023). Namun, Ia membantah bila dikatakan mangkir, karena sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau dibilang mangkir, kita enggak mangkir, karena kita kirim surat, jadi tidak pernah mangkir. Termasuk tanggal 8 November (2023) kita diminta hadir di Polda kebetulan kita ada kegiatan (di Aceh)," ujar Firli di gedung KPK, Selasa (14/11).