Polisi Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan dua klaster tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir.
Polisi tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang dialami Artis Nirina Zubir. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan dari 5 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tiga yang ditahan, dan dua ini masih dalam pemeriksaan. Kemungkinan bakal ada lagi, tersangka lain. Ini masih kita lakukan pendalaman, dan mungkin akan berkembang lagi ya," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (18/11).
-
Bagaimana Nirina Zubir menghadapi kasus mafia tanahnya? Perempuan berusia 44 tahun itu mengungkapkan kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari sambil menghadapi masalah ini, sehingga ia berharap masalah ini dapat segera teratasi. Menurutnya, meskipun baru selesai terbang selama 24 jam dan tidurnya masih berantakan, ia harus segera bertemu dengan teman-temannya. Nirina hanya bisa menghadapinya, menjalani, dan menyelesainya.
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanahnya? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Apa harapan Nirina Zubir terhadap putusan hakim dalam kasus mafia tanahnya? "Nggak sabar pengin segera mengetahui putusannya. Sudah jelas sebenarnya. Hanya saja, mereka sudah dinyatakan bersalah sejak sidang pertama," ucap Nirina di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
-
Mengapa Nirina Zubir berharap agar kasus mafia tanahnya bisa segera terselesaikan? Nirina mengungkapkan kelelahannya dalam menghadapi masalah dengan mafia tanah yang telah berlangsung sejak November 2021. Meskipun Kementerian ATR/BPN telah ikut campur, masalah ini masih belum terselesaikan. "Saya benar-benar lelah. Lelah secara mental, fisik, dan juga waktu. Terlebih lagi, saya memiliki dua anak dan juga pekerjaan," ungkap Nirina.
-
Apa yang membuat Nirina Zubir kecewa? Poin kritis Nirina Zubir adalah ketidakmampuan calon presiden dan wakil presiden untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah.
-
Bagaimana respons Nirina Zubir setelah situasi memanas? Dalam unggahan terpisah, Nirina memberikan responsnya dengan mengundang dua pengacara tersebut untuk berkenalan secara langsung, menunjukkan sikap terbuka meskipun sebelumnya dia sempat disudutkan dalam situasi yang memanas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan dua klaster tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir. Klaster pertama yakni pasangan suami istri mantan ART Nirina yaitu, Riri Kasmita dan Endrianto.
Klaster kedua yakni para notaris dari Jakarta Barat bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan, lalu dari Tanggerang bernama Faridah.
"Pertama suami istri dia mendapatkan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian yang memerintahkan kebetulan telah meninggal dunia. Kemudian timbulah niat itu. Kemudian dikomunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris," papar dia.
Dia menjelaskan, kasus mafia tanah tidak akan berjalan sendiri. Mereka melibatkan berbagai profesi. Salah satunya notaris yang menjadi pintu legalitas kepengurusan maupun peralihan tanah.
Peran dari notaris sangat berpengaruh dalam kasus seperti ini. Mulai dari jual-beli, proses hibah, waris, bahkan sampai putusan pengadilan. Semua prosesnya melalui notaris untuk bisa menyelesaikan proses peralihan hak.
"Contoh yang paling sederhana adalah tidak hadirnya para pihak di hadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih," tambahnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan mantan asisten dari Cut Indramartini yang merupakan ibu dari Nirina Zubir.
Untuk dua tersangka lainnya merupakan suami dari Riri dan seorang notaris. Mereka ikut membantu dalam rangkaian perubahan akte tanah milik Nirina Zubir sebanyak 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar.
Alhasil akibat perbuatanya, pelaku pun dipersangkakan dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Baca juga:
Keluarga Nirina jadi Korban Mafia Tanah, 2 Notaris Berstatus Tersangka Diperiksa
Polisi Blokir Rekening Mantan ART Dalang Mafia Tanah Nirina Zubir
Ini ART yang Gelapkan Aset Senilai Rp17 Miliar Milik Nirina Zubir
Kejagung Usut Dugaan Mafia Tanah di Dua Lahan Negara di Sumut
Sertifikat Tanah Digelapkan ART, Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar