Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, pihaknya tidak berhenti sampai di situ. Penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan.
Mabes Polri telah merilis sembilan tersangka kasus kerusuhan unjuk rasa tolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dengan delapan di antaranya merupakan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, pihaknya tidak berhenti sampai di situ. Penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan.
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa dalam demonstrasi tersebut? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya2. Rombak Kabinet Dwikora3. Turunkan Harga-Harga
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa saat melakukan demonstrasi di Trisakti? Mereka menuntut segera dilakukannya reformasi.
-
Apa tujuan utama para kepala desa dalam melakukan demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Kenapa para kepala desa melakukan demo di depan Gedung DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Saat ini semua masih proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke tersangka lainnya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/10).
Dia meminta masyarakat dapat bijaksana dalam menggunakan sosial media. Termasuk waspada dengan pemberitaan yang belum jelas kebenarannya alias hoaks.
"Bagi masyarakat, kalau berita itu diterima dari Whatsapp ya dipelajari. Kalau ragu jangan dilakukan share," tegas Slamet.
Mabes Polri merilis penangkapan terhadap 8 anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait kasus kerusuhan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada sembilan tersangka yang dihadirkan. Satu di antaranya bukan merupakan anggota KAMI, namun memiliki peranan yang serupa di sosial media.
"Dari Medan ini ada menemukan dua laporan polisi, kemudian ada empat tersangka yang kita lakukan penangkapan dan penahanan. Inisial KA, JG, NZ, dan WRP," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Argo menyebut, KA merupakan admin dari Whatsapp Grup dengan banyak member yang bergabung. Dia sempat menuliskan terkait pengumpulan massa untuk melempari DPRD Sumatera Utara, polisi, dan meminta pengunjuk rasa agar tidak mundur atau pun takut saat demonstrasi RUU Cipta Kerja.
KA juga mengumpulkan dana untuk logistik konsumsi makanan bagi pengunjuk rasa.
Kemudian tersangka JG juga menuliskan dalam Whatsapp Grup agar massa dapat menggunakan batu dan bom molotov saat beraksi. Dia juga meminta agar terjadi skenario kerusuhan 1998 disertai penjarahan toko dan rumah milik warga keturunan China dalam demo RUU Cipta Kerja.
Sementara, Tersangka NZ juga menuliskan hal serupa bernada provokasi. Termasuk tersangka WRP yang turut menghasut dengan mewajibkan massa membawa bom molotov.
"Bom molotovnya ada ini kita dapatkan. Sama pilok untuk buat tulisan. Bom molotovnya untuk melempar mobil, terbakar. Ini menggunakan pola hasut, pola hoaks. Polanya seperti itu. Sudah semua peran-perannya kelihatan," jelas dia.
Tersangka kelima berinisial JH berperan menghasut massa hingga menyebabkan terjadinya aksi anarkis dan vandalisme. Di akun Twitter-nya, dia menulis bahwa Undang-Undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus.
"Modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di akun twitter tersangka JH ini dan kemudian tersangka menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA," kata Argo.
Tersangka keenam berinisial DW yang merupakan pemilik akun Twitter @podoradong. Dia bukan merupakan anggota KAMI, namun melakukan peranan yang serupa di sosial media yang dinilai memicu kerusuhan.
Selanjutnya tersangka ketujuh berinisial AP. Dia menggunakan akun Facebook dan Youtube untuk menyebarkan sejumlah informasi miring, di antaranya soal multifungsi Polri melebihi dwifungsi ABRI, NKRI menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia, disahkannya UU Ciptaker bukti negara telah dijajah, negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, hingga VOC gaya baru.
Tersangka kedelapan, lanjut Argo, berinsial SN. Dia juga menggunakan akun Twitternya untuk menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, dan bela sungkawa demo buruh.
"Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama dengan kejadiannya. Contohnya ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda. Ini salah satu, ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam tulisan dan gambarnya berbeda," beber Argo.
Tersangka kesembilan berinisial KA berperan mengunggah di Facebook terkait isi butir pasal RUU Cipta Kerja yang disebut penyidik bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang sebenarnya. Ada 13 poin dengan motif penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja.
Untuk tersangka KA, JG, NZ, WRP, DW, SN, dan KA dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Sementara untuk JH dan AP dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com