Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK di Pekanbaru yang Beraksi Sejak 2018
Anggota Reskrim Polsek Tampan membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jaringan itu sudah beraksi sejak tahun 2018.
Anggota Reskrim Polsek Tampan membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jaringan itu sudah beraksi sejak tahun 2018.
"Modusnya pelaku berupaya meyakinkan korbannya, bahwa mereka bisa mengurus langsung ke bagian pelayanan surat-surat tersebut dengan harga yang murah, dan dengan waktu yang cepat," ujar Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Sabtu (22/8).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Apa itu Kotak Suara Pemilu? Kotak suara pemilu adalah wadah atau kontainer khusus yang digunakan dalam proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya untuk mengumpulkan suara warga negara.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Bagaimana sindikat ini memalsukan STNK? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri."Itu modus pertama," ujar dia.
-
Apa tugas utama PPK Pemilu dalam penyelenggaraan pemilu? Tugas utama PPK meliputi perencanaan, pengawasan, pendataan pemilih, penghitungan suara, serta pelaporan hasil pemilihan kepada KPU dan Bawaslu.
Ambarita mengatakan, pihaknya masih mendalami siapa saja orang-orang yang terlibat dalam sindikat ini. Saat ini, pihak kepolisian baru menangkap satu pelaku utama yakni DZ (39) yang berperan sebagai pencetak surat-surat palsu itu. Namun, ada banyak barang bukti STNK palsu yang dimiliki tersangka.
"Tersangka DZ sebagai pencetak surat palsu, ada anggota di lapangan yang mencari calo. Saat ini kita masih mendalami siapa aja yang terlibat, mencari anggotanya," jelas Ambarita.
Dari sekian banyak klien yang memesan, ada yang sudah mengetahui kalau surat itu palsu dan ada yang tidak mengetahui keaslian surat tersebut.
"Satu surat dihargai Rp 1,5 Juta. Pengurusan selesai dalam satu hari saja," kata Ambarita.
Pelaku ditangkap saat menyerahkan STNK palsu kepada pemesanan di Jalan HR. Soebrantas Panam, tepatnya di depan toko buah Indah Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Rabu (19/8).
"Saat itu pelaku melakukan transaksi penyerahan STNK palsu atas nama Bambang Dedi Irawan, barang bukti ditemukan dalam saku celana sebelah kiri. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan alat-alat yang digunakan untuk mencetak," jelas Ambarita.
Dalam kasus itu, polisi menyita satu set komputer, satu unit printer laser, dua unit printer, mesin press, tujuh lembar STNK palsu, dua STNK asli, dua pasang plat nopol dan alat-alat lainnya.
Baca juga:
Lemkapi Minta Polri Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Label SNI
Usut Aliran Dana Buronan Djoko Tjandra, Polri Bakal Kerjasama dengan KPK
Polri Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra
Sindikat Pemalsu e-KTP hingga Akte Cerai di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Sindikat Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Dibekuk, Patok Harga Rp300 Ribu