Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Surat Rapid Test Antigen Palsu di Pelabuhan Merak
Polda Banten menangkap 5 orang di Pelabuhan Merak. Mereka diduga anggota sindikat pembuatan surat rapid test antigen palsu untuk calon penumpang yang ingin menyeberang ke Bakauheni.
Polda Banten menangkap 5 orang di Pelabuhan Merak. Mereka diduga anggota sindikat pembuatan surat rapid test antigen palsu untuk calon penumpang yang ingin menyeberang ke Bakauheni.
Kelima orang yang diamankan yakni DSI asal Kota Cilegon, RO asal Kabupaten Tanggamus, YT asal Lampung, RS asal Lampung, dan seorang coas berinisial RP asal Lampung.
-
Apa itu Kotak Suara Pemilu? Kotak suara pemilu adalah wadah atau kontainer khusus yang digunakan dalam proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya untuk mengumpulkan suara warga negara.
-
Dimana para ilmuwan mengambil inti es yang berisi virus purba? Pada 2015 tim peneliti internasional menjelajah ke Gletser Guliya yang terpencil di Dataran Tinggi Tibet di Himalaya untuk mengumpulkan inti es sepanjang ratusan meter.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat mengatakan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka. "Ada info dari masyarakat yang diterima bahwa di Pelabuhan Merak ada oknum yang siap menyediakan jasa surat rapid test antigen tanpa dilaksanakan rapid sesuai kedokteran," kata Ade di Mapolda Banten, Senin (26/7).
Surat hasil rapid test antigen yang dibuat sindikat ini digunakan penumpang kapal ferry yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni. Padahal penumpang itu sama sekali tidak menjalani tes.
Ade mengungkapkan, pada 23 Juli 2021, DSI dibekuk di Pelabuhan Merak. Penangkapan itu dikembangkan, empat tersangka lainnya diringkus.
Berdasarkan keterangan tersangka, penumpang yang ingin mendapatkan surat hasil rapid test antigen palsu dikenakan biaya Rp100 ribu.
"Pukul 23.30 WIB, petugas menemukan DSI dengan peran mencari mobil rentalan untuk menyeberang ke Bakauheni. Satu orang Rp100 ribu dengan KTP dan dioper kepada oknum coas dokter RP," ungkapnya.
Ade mengatakan, pelaku menargetkan penumpang yang kesulitan mendapat surat hasil rapid test asli.
"Sejak bulan Mei (melakukan aksinya), tapi tidak rutin. Setelah diubah PPKM Darurat ke PPKM Level 4 semakin gencar," paparnya.
Ade mengatakan, para pelaku meraup jutaan rupiah dari para penumpang yang membutuhkan surat hasil rapid test antigen untuk penyeberangan ke Pulau Sumatera dari Pelabuhan Merak.
"Pembagian rata, 50 persen pembuat surat dan 50 persen untuk rata pencari jasa. Motif untuk mendapat keuntungan pribadi. Omzet jutaan rupiah," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku memiliki peran masing-masing. RO dan YT merupakan sopir yang mencari penumpang tanpa surat rapid test antigen. RS sebagai kernet. DSI yang mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memberikannya kepada coas RP.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHPidana, Pasal 14 UU RI No 4 Tahun 1984 tentang Penyebaran Penyakit Menular, serta Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga:
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat PCR di Lombok Tengah, 2 Pelaku Ditangkap
Polisi Ungkap Bisnis Hasil PCR Palsu, Pelaku Pegawai Bandara Halim Perdanakusuma
Polisi Usut Kasus Pemalsuan KTP di Jambi, 20 Saksi Diperiksa
Jual Surat PCR Palsu, 5 Pelaku Ditangkap Polisi di Bandara Halim Perdanakusuma
Penumpang Pakai PCR Palsu Bisa Lolos, Sistem Keamanan Bandara Dipertanyakan
Penumpang Pesawat di Sorong Kedapatan Pakai Surat Vaksinasi dan Tes Swab Palsu
Pria Gunakan PCR Covid-19 Istri Menyamar Pakai Jilbab Saat Terbang Jakarta-Ternate