Polisi Bongkar Sindikat Penjual Kosmetik Ilegal
Para pelaku adalah RB (36), RK (28), dan HS (43). Mereka diamankan saat berdagang di pasar mingguan Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sabtu (19/11) pagi.
Tiga pria asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan menjual kosmetik ilegal. Mereka terancam dipidana penjara selama lima tahun dengan pelanggaran pasal berlapis.
Para pelaku adalah RB (36), RK (28), dan HS (43). Mereka diamankan saat berdagang di pasar mingguan Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sabtu (19/11) pagi.
-
Bagaimana cara mengatasi dan mencegah penuaan pada kulit? Jika sudah muncul tanda-tanda tersebut, gunakan skincare dengan bahan anti-aging.
-
Bagaimana cara membuat lesung pipi palsu dengan makeup? Langkah-Langkah Membuat Lesung Pipi dengan Makeup Kontur Warna Cokelat Tua: Mulailah dengan memulaskan kontur warna cokelat tua di area lekukan pipi. Pastikan kamu mengaplikasikannya di area yang tepat untuk mendapatkan hasil yang natural. Pulaskan secara tipis dan blend melebar menggunakan brush alis berbentuk kotak.Eyeshadow Warna Cokelat Tua: Gunakan brush kecil, seperti brush nail art, untuk mengaplikasikan eyeshadow warna cokelat yang lebih tua di dalam garis kontur yang telah dibuat sebelumnya. Buat garis yang lebih kecil dan lebih pekat untuk menambah kedalaman lesung pipi.Highlighter: Aplikasikan highlighter warna terang dengan cara ditotol di area yang akan dibuat lesung pipi palsu. Blend ke arah bawah untuk menciptakan efek bayangan. Lakukan langkah yang sama pada sisi wajah yang lain jika ingin menambah lesung pipi.
-
Dari mana produk kosmetik yang diekspor ke Malaysia berasal? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
Penyidik mengamankan ratusan kosmetik tak berizin dari BPOM alias ilegal dengan 50-an jenis merek. Seperti Temulawak New Beauty Whitening, VV Whitening Extra Ginseng, Diamond Cream Whitening & Anti Acne, Diamond Snow New Vanishing Cream, krim pemutih merek AAA 1 Original Pemutih Dokter, dan beragam jenis sabun yang bermerek maupun tidak.
Kasatreksrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengungkapkan, para tersangka mendapatkan barang-barang dari temannya di Kayuagung, OKI. Lalu mereka menjualnya dari pasar ke pasar lain di wilayah OKU Timur.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka kami amankan saat berjualan. Benar, barang bukti tak berizin atau ilegal," ungkap Hamsal, Rabu (23/11).
Dari pengakuannya, mereka menjalankan bisnis itu baru tiga bulan dengan keuntungan Rp1.700 hingga Rp3.000 untuk setiap produk. Dagangannya cukup laris karena banyak peminatnya yang tidak mengetahui legalitas produknya.
"Banyak yang beli karena jauh lebih murah dari pasaran. Rata-rata yang beli ibu-ibu dan kalangan remaja putri," kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 107 juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari banyak pasal itu, mereka terancam dipidana penjara selama lima tahun.
"Kami minta kepada warga yang terlanjur membeli produk dari tersangka untuk menghentikan pemakaian karena diduga mengandung zat berbahaya," tegasnya.
(mdk/fik)