Polisi bongkar sindikat penjual motor bodong via Facebook
Motor bodong dijual dalam sebuah grup Facebook dengan kode 'YP'.
Petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat mengamankan 21 unit motor curian yang dijual melalui media sosial Facebook. Motor yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan itu dijual dengan harga cukup murah.
Selain mengamankan motor, polisi juga memeriksa 21 orang pemuda, warga Purwakarta dan Karawang sebagai pemilik akun penjualan motor bodong itu.
Namun, polisi belum menetapkan para pemuda tersebut untuk dijadikan tersangka dengan alasan, petugas masih melakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lanjutan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan, dan belum menetapkan semua saksi menjadi tersangka, dan baru akan dilakukan jika terbukti motor-motor itu mereupakan hasil kejahatan.kasusnya masih kami kembangkan,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (1/2).
Pengungkapan dugaan kasus barang hasil curanmor ini terjadi setelah polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi salah satu pembeli. Apalagi motor-motor itu diposting terang-terangan dalam salah satu group jual beli online.
“Dalam postingan tersebut tertulis jelas kode singkatan ‘YP’ alias kendaran ‘yatim piatu’ yang artinya tidak memiliki BPKB dan STNK. Kendaran yatim piatu ini dijual murah dengan harga Rp 2-8 juta,” ujar Truno.
Selain menawarkan motor curian, di jejaring sosial Facebook juga kerap digunakan untuk menjual barang curian lainnya, seperti laptop dan telpon genggam. Meski begitu, kasus ini sulit untuk dibuktikan.
“Jika ada yang merasa kehilangan kendaraan kami persilahkan masyarakat datang langsung ke Mapolres Purwakarta. Tentunya dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan yang hilang," terangnya.