Polisi Bongkar TPPU Rp4 M, Terkait Kasus Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Sragen
Dari tangan tersangka polisi menyita semua aset rumah mewah empat mobil, tiga motor dan rekening tabungan yang dipegang oleh Fefe.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil membongkar jaringan narkotika yang dikendalikan dari Lapas Sragen. JW kembali dijebloskan lagi ke dalam sel karena terlibat jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar yang dibantu oleh seorang kekasihnya bernama Fefe.
"Fefe ini kita tangkap karena dianggap membantu aksi pencucian uang dari hasil peredaran narkoba. Aksi ini sudah berlangsung sejak tahun 2017, saat ini kita masih memperdalam penyelidikan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (29/12).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
Pelaku narapidana JW ini rencananya akan bebas pada awal tahun 2022 dari Lapas Sragen kemudian ditahan kembali oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng.
"Kita perlu koordinasi dengan Kemenkumham untuk memproses penahanannya kembali. Untuk mempermudah penyidikan kita tarik di lapas Semarang," ungkapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret lalu.
"Kepemilikan barang tersebut diakui TW atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)," Lutfi Martadian.
Hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan Fefe yang merupakan pacar dari JW. Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain.
"Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN. Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita semua aset rumah mewah empat mobil, tiga motor dan rekening tabungan yang dipegang oleh Fefe.
Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
(mdk/ded)