Polisi Cek Fatwa MUI dan Keterangan Ahli Terkait Laporan Terhadap Panji Gumilang
Dugaan Panji Gumilang menistakan agama dan melanggar Undang-Undang ITE sebelumnya dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri.
Polisi menunggu fatwa MUI dan mendengar keterangan saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Dugaan Panji Gumilang menistakan agama dan melanggar Undang-Undang ITE sebelumnya dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri.
-
Apa saja yang sedang diselidiki polisi terkait Panji Gumilang dan Al Zaytun? tujuan pemanggilan terhadap sejumlah pihak itu dalam rangka mendalami kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Termasuk terhadap pihak di luar Ponpes Al Zaytun.
-
Bagaimana KH Maimoen Zubair dan istrinya merintis Ponpes Putri Al-Anwar? Bahkan pada tahun 1977, KH Maimoen Zubair bersama istrinya, Nyai. Hj. Masthi’ah, merintis berdirinya ponpes Putri Al-Anwar dengan membangun musala di belakang rumah yang semula merupakan sebuah bangunan berdinding anyaman bambu.
-
Bagaimana tanggapan Kapolri terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang? "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Selanjutnya, kita akan memeriksa baik itu ahli. Baik yang tadi disampaikan dari Menag, kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan fatwa MUI kita hubungkan, kemudian dari keterangan ahli seperti apa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (27/6).
Polisi menyebut hasil keterangan saksi ahli dan fatwa MUI itu nantinya baru bisa menjawab apakah ada unsur pidana atau tidak dilakukan Panji Gumilang.
"Apakah yang dilaporkan ini kemudian langkah tindaklanjut kepolisian dari laporan ini kita akan mengumpulkan data, baik itu keterangan-keterangan, termasuk ahli dan lain sebagainya. Apakah ini unsur pidana atau tidak, tentu saja ini yang kita laksanakan," ujar dia.
MUI Segera Luncurkan Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera meluncurkan fatwa terkait polemik penistaan agama yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Fatwa yang akan diluncurkan berlandaskan beberapa kasus seperti rekaman pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab, serta tidak mengerti bahasa Indramayu, yang dianggap menistakan tuhan dengan perumpamaan seperti manusia.
"Insyaallah dalam satu atau dua hari ada fatwa. Besok laporan kami baru final, setelah itu tahapan selanjutnya adalah fatwa," ujar Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis dalam diskusi mengenai polemik Ma'had Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta dilansir Antara, Senin (26/6) malam.
Selain itu, kata Cholil, kesesatan juga terjadi dalam penafsiran Alquran, dengan tidak menggunakan kaidah dasar dalam tafsir Alquran.
"Kita tidak permasalahkan salat berjarak, karena mungkin itu masalah khilafiah. Tapi penafsiran Panji terkait surat Al-Mujadalah ayat 11 itu yang menjadi masalah," katanya.
Dia menegaskan pihaknya hanya akan mengeluarkan fatwa setelah melalui penelitian yang komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
Dia menyebutkan pihaknya belum pernah mengeluarkan fatwa apapun selain fatwa haram terkait perempuan yang menjadi khatib bagi laki-laki pada Salat Jumat.
"Padahal kami sudah ajak untuk bertemu, tapi Panji menolak. Kami sudah surati juga untuk tabayun, tapi tidak ditanggapi," tuturnya.
Panji Gumilang Dipolisikan
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Salah satu perwakilan pelapor Ihsan Tanjung mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama terhadap Panji Gumilang.
"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/6).
Adapun isi Pasal 156a KUHP berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihaknya berharap agar proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.
"(Saksi) Ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya. Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Ihsan mengatakan, ucapan-ucapan Panji berpotensi memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan. Oleh sebab itu, Panji Gumilang dilaporkan atas tuduhan menistakan agama dan melanggar Undang-Undang ITE.
(mdk/gil)