Polisi Dalami Dugaan Malapraktik Salah Satu Rumah Sakit di Kota Bogor
Kendala dalam penanganan laporan ini karena melibatkan dua wilayah kedokteran.
Polresta Bogor Kota tengah mendalami dugaan malapraktik yang menimpa seorang ibu berinisial VY (33 tahun) di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Bogor.
- Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK Sampai Kritis Saat Hendak Belanja di Warung Klontong, Begini Kronologinya
- Ada 150 Ribu Kendaraan di Kawasan Puncak saat Macet Horor, Ini Tersisa 80 Ribu Kendaraan
- Jenderal Polisi Angkatan Kapolri Terbaring Lemah di Rumah Sakit, Begini Potret Kondisinya
- Sudah 2 Hari Korban Penembakan di Bogor Belum Sadar
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan, suami korban melaporkan dugaan malapraktik yang dilakukan salah satu tenaga medis pada Desember 2021, seusai istrinya menjalani operasi caesar saat melahirkan.
“Kami sudah bertemu korban dan visum, memang masih dalam lumpuh dan menggunakan selang, tidak bisa berkomunikasi dengan sempurna,” katanya di kantornya, Senin (22/7).
Dia menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, terdiri dari empat orang tenaga medis rumah sakit, dan empat orang lainnya merupakan keluarga korban.
“Barang bukti yang sudah kami sita merupakan surat dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) karena pascakejadian di rumah sakit di Kota Bogor itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan medis lain,” ujar Lutfi.
Lutfi mengungkapkan kendala dalam penanganan laporan ini karena melibatkan dua wilayah kedokteran, yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta, sehingga pihak harus berkoordinasi dengan MKDKI.
“Salah satu pernyataan dari MKDKI menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tenaga medis tersebut merupakan kesalahan ketidaketikan pada salah satu perilaku, yang mana tidak memberikan informasi secara utuh kepada keluarga korban,” terangnya seperti dilansir dari Antara.
Untuk mendapatkan informasi secara jelas dan teknis, kata Lutfi, Polresta Bogor Kota akan mengundang MKDKI agar memberikan penjelasan secara ilmiah.
“Kami perlu melakukan upaya lain, pendekatan kepada ahlinya dari kedokteran untuk menjelaskan ke kami, sehingga kami bisa menyimpulkan apakah peristiwa ini suatu tindak pidana atau bukan,” tutupnya.