Polisi Dalami Dugaan Nanang Gimbal Rencanakan Pembunuhan Sandy Permana
Tak menutup kemungkinan, tersangka Nanang Gimbal (45), dijerat pasal pembunuhan berencana.
Polisi masih mendalami kasus pembunuhan aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura, Sandy Permana. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP. Tak menutup kemungkinan, tersangka Nanang Gimbal (45), dijerat pasal pembunuhan berencana.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Dia mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi, maupun tersangka masih berjalan. Sejauh ini, belum ditemukan adanya fakta pembunuhan itu terencana.
"Terkait masalah apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/1).
Wira mengatakan, emosi semakin menjadi-jadi ketika korban melintas di depan rumah tersangka. Korban melihat sinis dan meludah ke arah tersangka. Sehingga, tersangka lari ke ke kandang ayam untuk mengambil pisau.
"Selanjutnya mengejar korban dan melakukan penusukan. Sehingga kalau unsur perencanaannya belum tergambar. Namun demikian tetap akan kita lakukan pendalaman, apakah ini ada perencanaan untuk menghabisi," ujar dia.
Wira menyebut, keduanya sempat hidup bertetangga pada kurun waktu tahun 2017 sampai 2019. Mereka sama-sama tinggal di Perumahan Cibarusah Jaya Blok H 4/RT 005 RW 008 Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Awal Mula Pelaku Sakit Hati
Awal mula sakit hati muncul tatkala korban ingin mengadakan pesta acara pernikahan pada 2019. Wira menyebut, korban mendirikan tenda sampai ke pekarangan rumah tersangka. Bahkan, korban juga menebang pohon milik tersangka tanpa izin.
"Namun tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah, atas perbuatan korban tersebut tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam sama korban," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/1).
Setelah insiden tersebut, kehidupan bertetangga antara tersangka dan korban berjalan dengan tidak harmonis, sehingga tersangka bersama keluarganya memutuskan untuk menjual rumah miliknya. Mereka pindah dan mengontrak rumah baru di Blok H 5 Nomor 1.
"Tersangka tidak pernah menyapa korban dan korban pun tidak pernah menyapa tersangka, sehingga sekitar tahun 2020 tersangka dan keluarga memutuskan untuk menjual rumah yang tersangka tempati tersebut kemudian tersangka pindah dan mengontrak masih dalam lingkup perumahan tersebut," ujar dia.
Pelaku Tegur Korban Saat Rapat RT
Wira mengatakan, perseteruan antara korban dan tersangka kembali terjadi pada Oktober 2024. Para warga melakukan pertemuan untuk membahas pengambilan kekuasaan jabatan Ketua RT setempat. Hal itu setelah Ketua RT diterpa isu perselingkuhan dengan warga setempat.
Dalam acara tersebut, korban terlibat keributan dengan istri ketua RT, yang berujung pada teriakan dan adu mulut.
"Lalu tersangka menegur korban dengan kalimat 'nggak usah teriak-teriak, biasa aja' namun korban melototi tersangka dan berkata kepada tersangka dengan kalimat 'lo bukan warga sini, nggak usah ikut-kutan'," kata korban ditirukan oleh wira.
Mendengar perkataan korban, tersangka memilih untuk diam dan berusaha menenangkan diri. Namun, karena kejadian itu rasa dendam semakin memuncak.
Apalagi, keesokan harinya, setelah acara tersebut, istri tersangka menerima somasi melalui pesan WhatsApp dari korban, yang menuduh bahwa tersangka berniat menyerang korban saat rapat.
"Tersangka tidak menanggapinya namun menambah rasa benci tersangka terhadap korban," ujar dia.
Puncaknya terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, tersangka sedang memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan depan rumahnya.
Saat itu, dia melihat korban melintas mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan, dengan jarak sekitar 2 hingga 3 meter.Tiba-tiba, korban meludah sambil memberikan tatapan sinis ke arah tersangka. Saat itulah, amarah langsung memuncak.
Dalam keadaan emosi, tersangka mengejar korban dan menganiaya menggunakan sebilah pisau.
"Tersangka mengambil pisau dari kandang ayam samping rumah, kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam," ujar dia.
Wira mengatakan, korban berusaha lari menyelamatkan diri, namun akibat luka-luka yang diderita itupun korban meregang nyawa. Sementara itu, tersangka langsung kabur ke arah Kerawang.
"Tersangka kabur menggunakan sepeda motor honda Supra Fit warna Hitam kemudian sepeda motor tersebut tersangka tinggal di tepi persawahan kemudian tersangka melarikan diri dengan cara menumpang beberapa kali kendaraan truk hingga sampai di Kab. Karawang, Jawa Barat," ujar dia.
Pelaku Ditangkap di Karawang
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, keberadaan pelaku, Nanang Gimbal (45) diketahui setelah menerima informasi dari masyarakat.
Nanang ditangkap petugas gabungan unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan di Dusun Poris RT.04/09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang.
"Benar pelaku sudah berhasil diamankan hasil informasi dari masyarakat yang mendukung dalam proses penangkapan pelaku. Pelaku diamankan Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1).
Ade Ary mengatakan, pelaku saat ini masih dilakukan proses interogasi. Kepada polisi, pelaku mengaku kepergian ke Karawang untuk menghindari kejaran petugas.
"Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami," ujar dia.