Polisi di Ambon Diduga Perkosa Anak Tiri, Korban Tak Berani Cerita karena Takut Ibunya Dipukuli
Dugaan tindak pemerkosaan dilakukan Bripka JS terhadap korban pada Maret 2024.
Seorang polisi berinisial Bripka JS dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berusia 17 tahun. Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon menyelidiki terkait laporan tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Pulau Ambon Inspektur Dua Janet S Luhukay membenarkan adanya pelaporan terkait kasus pemerkosaan diduga dilakukan oleh Bripka JS terhadap anak tirinya. Ia menyebut kasus tersebut dilaporkan pada Senin (12/8) kemarin.
- Korban Anak Bos Toko Roti Ungkap Sempat Dikirimi Pengacara dari Keluarga Pelaku Saat BAP di Kepolisian
- Polisi Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan Bapak dan Nenek di Cilandak
- Polisi Lecehkan Anak Tiri Selama 4 Tahun, Korban Alami Depresi Berat Hingga Terjerumus Miras
- 4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
"Laporannya baru kemarin tanggal 12 (Agustus 2024)," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/8).
Janet mengaku saat ini pihaknya sudah memproses laporan tersebut. Janet menyebut terhadapi pelaku tidak hanya diproses pidana, tetapi juga kode etik profesi.
"Untuk saat ini proses hukum sudah berjalan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Tetap kami proses pidana maupun kode etik profesi Polri," ucapnya.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, dugaan tindak pemerkosaan dilakukan Bripka JS pada Maret 2024. Tindak pemerkosaan dilakukan di rumah Bripka JS.
Kasus ini baru terungkap usai korban berani cerita kepada keluarganya. Selama ini korban takut melaporkan pemerkosaan dialaminya karena takut ibunya dianiaya oleh pelaku.