Polisi di Batam, sebut banyak hambatan usut perdagangan orang
Menurut polisi, yang paling sulit adalah dibuktikan daerah asal korban.
Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang, Kombes Pol Drs. Helmy Santika, mengakui penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) masih sulit. Menurut dia, beleid menghukum pelaku perdagangan orang masih kurang sosialisasi.
"UU TPPO masih kurang sosialisasi. Beda dengan TPPU," kata Helmy di Mapolda Kepri, Kamis (3/3).
Selain beralasan kurang sosialisasi, Helmy menyatakan sangat sulit membuktikan kejahatan penjualan orang.
"Jadi TPPO itu atau human trafficking itu bukan hanya soal di mana muara korban ada di mana, tapi juga dari daerah orisinil para korban," ucap Helmy.