Polisi di Depok sita 184 kg ganja kiriman dari Aceh
Polisi di Depok sita 184 kg ganja kiriman dari Aceh. Ratusan kilogram barang haram itu disita dari sebuah rumah di Jalan Terusan Haji Nawi Malik RT 3 RW 14 nomor 17 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari.
Tim gabungan Polresta Depok dan Direktorat 4 Bareskrim Polri menyita narkotika jenis ganja seberat 184 kg. Ratusan kilogram barang haram itu disita dari sebuah rumah di Jalan Terusan Haji Nawi Malik RT 3 RW 14 nomor 17 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis menerangkan ratusan ganja tersebut dikirim dari Aceh melalui jasa pengiriman ekspedisi yang kemudian akan disebar di sejumlah wilayah Jabodetabek.
"Ganja tersebut disimpan di dalam enam kardus dan ditransitkan di Depok sebelum diedarkan," ujar Putu, Kamis (5/1).
Bersama 184 kg ganja, polisi juga mengamankan pelaku bernama Sukma dan Ari yang masih berstatus sebagai saksi. "Masih dikembangkan ke tersangka lainnya. Yang menangani Bareskrim," ungkapnya.
Ganja ratusan kilo juga pernah diamankan Polresta Depok pada November 2015. Barang bukti yang diamankan sebanyak 316 kilo dari Jalan Raya Kedau RT3 RW23 Kelurahan Jati Rahayu Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Selasa 17 November 2015. Penangkapan ZFR (28) dan YRL (49), tahun hasil dari penangkapan SDA, pada Minggu 15 November 2015 di wilayah Kebayunan Tapos.
Setelah melakukan pengembangan terhadap SDA, yang terbukti membawa 25 gram sabu dan 17 linting ganja, polisi berhasil menangkap kedua kurir asal Medan tersebut. Penyidik narkoba, menganalisa komunikasi handphone tersangka bahwa bakal ada pengiriman ganja melalui darat dari Aceh ke Jakarta. Ganja tersebut ada di dalam 18 karung berisi 287 bata ganja.