Polisi Diminta Tak Berakrobat Tetapkan Orang Meninggal Jadi Tersangka
"Proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana hanya bisa dilakukan terhadap orang yang masih hidup," kata Fachrizal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).
Polisi menetapkan 6 laskar FPI yang terlibat bentrok di KM50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu menjadi tersangka. Padahal, keenamnya telah meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menilai, terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka pada enam laskar FPI. Karena proses penyidikan dan penuntutan sebuah perkara hanya bisa dilakukan kepada orang yang masih hidup.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
"Proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana hanya bisa dilakukan terhadap orang yang masih hidup," kata Fachrizal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).
Terlebih, dia menyoroti terhadap proses penegakan hukum yang digunakan oleh kepolisian. Karena, sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP jo Pasal 77 KUHP sudah seharusnya dihentikan, karena yang bersangkutan atau terdakwa telah meninggal dunia.
"Apalagi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang mewajibkan polisi melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Karena adanya dasar aturan tersebut, Fachrizal menyampaikan sudah seharusnya polisi menghentikan proses hukum kepada keenam laskar FPI dan jangan mencoba memaksakan aturan.
"Ya sudah (dihentikan), polisi janganlah bermain akrobat menabrak aturan-aturan," ujarnya.
Bahkan, Fachrizal juga melihat kejanggalan lain pada penanganan kasus bentrokan di KM 50.
Terhadap berkas perkaranya yang dibuat terpisah oleh polisi antara berkas berkas perkara penyerangan terhadap polisi dan dugaan berkas perkaraa unlawful killing yang dilakukan anggota Polri.
"Sekarang kan kesannya polisi menyidik kasus itu terpisah (splitzing), padahal itu kasus tidak bisa di split. Kalau memang ada penyerangan dari laskar FPI dan kemudian polisi melakukan penembakan harusnya jadi satu berkas. Apalagi kewenangan splitzing itu hanya jaksa yang punya," ujarnya.
"Kalau benar polisi minta petunjuk jaksa (soal penetapan tersangka), ini momentum yang pas untuk menunjukkan Kejaksaan masih punya dominus litis, mengkoreksi tindakan polisi yang tidak sesuai hukum acara," tambahnya.
6 Laskar FPI Jadi Tersangka
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).
Andi menjelaslan penetapan tersangka, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan insiden baku tembak yang terjadi pada akhir Desember tahun lalu.
"Sudah, penyidikkan menetapkan tersangka berdasarkan fakta-fakta materil. Masa ada kejadian pengeroyokan tidak ada tersangkanya, korbanya ada," katanya.
Atas hal itu, Andi mengatakan keenam anggota laskar FPI itu ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan pihaknya memiliki tugas untuk menyelesaikan berkas perkara yang nanti akan diserahkan dan dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu karena, penetapan tersangka enam laskar FPI tersebut telah meninggal.
"Perkara tidak mungkin berhenti di polisi dan harus ke Jaksa. Karena kalau penanganan kasus harus dikirim ke jaksa (Nanti jaksa yang mengkaji)," katanya.
Sebagaimana diketahui bahwa Enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut hasil keterangan dari kepolisian, ditembaknya enam laskar FPI tersebut karena mereka menyerang petugas dengan senjata api dan senjata tajam.
(mdk/rnd)