Polisi Diminta Uji Kasus Ustaz Yahya Waloni secara Akademik dan Ilmiah
Polisi menangkap Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Ia ditangkap pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata Cluster Dragon Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi menangkap Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Ia ditangkap pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata Cluster Dragon Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan meminta aparat kepolisian memperlakukan kasus dugaan penodaan agama oleh Yahya Waloni layaknya kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Chandra meminta agar dilakukan pengujian secara ilmiah, atas pernyataan Yahya Waloni yang diduga oleh penyidik Bareskrim Polri telah menistakan agama.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Yahya Waloni juga diminta untuk tidak ditahan terlebih dahulu sebelum ada putusan dari pengadilan. Terlepas dari alasan sakit yang kini tengah dialaminya.
"Bahwa terkait benar atau tidaknya pernyataan beliau semestinya diberikan kesempatan untuk diuji dalam mimbar akademik dan ilmiah. Kalaupun harus diuji di pengadilan, saya kira aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan sampai terdapat putusan atau vonis dari majelis hakim, seperti pada kasus Ahok atau syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)" kata Chandra dalam keterangan tulis, Minggu (29/8).
Chandara mengkhawatirkan jika pernyataan Yahya Waloni tetap diuji dalam persidangan akan menimbulkan perdebatan atau diskusi secara terbuka, tentang ketuhanan/teologi atau ajaran agama atau isi kitab. Mengingat persidangan terbuka untuk umum, terlebih lagi apabila terdakwa dan kuasa hukumnya mampu mempertahankan dengan berbagai argumentasi dan dalil-dalil.
Kendati begitu, Chandra menegaskan bahwa tindakan penistaan agama dilarang dilakukan oleh siapa pun.
"Bahwa saya setuju siapa pun di muka bumi ini dilarang untuk menistakan, menghina ajaran agama dan kepercayaan terhadap Ketuhanan. Sedangkan dalam perkara Ustaz Yahya Waloni apabila melihat background keagamaan, pendidikan dan profesi Ustaz Yahya Waloni sebelum memeluk Islam, bisa saja muncul persepsi publik beliau memiliki otoritas untuk menyampaikan hal yang berkaitan apa yang dipahami," pungkasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan proses hukum terhadap tersangka penodaan agama, Muhammad Yahya Waloni tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan saat ini sedang dirawat karena sakit.
"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi, Jumat (27/8).
Rusdi menerangkan, karena sakit yang dialami Yahya Waloni, maka penahanan dibantarkan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan.
"Ya kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Rusdi.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
RS Polri Pastikan Kondisi Yahya Waloni Mulai Membaik
Yahya Waloni Sakit Jantung, Polri Pastikan Kasusnya Tetap Diproses
Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan, Yahya Waloni Dibantarkan di RS Polri
Polisi Segera Take Down Video Yahya Waloni Diduga Melakukan Penodaan Agama
VIDEO: Duduk Perkara Ustaz Yahya Waloni Hingga Diciduk Bareskrim
Jadi Tersangka, Ustaz Yahya Waloni Belum Ditahan