Polisi Gadungan di Samarinda 25 Kali Rampas Ponsel, Alasan untuk Beli Makanan Kucing
Seorang warga Samarinda, Kalimantan Timur, AS (29) sekurangnya 25 kali melakukan perampasan telepon seluler (ponsel) dengan cara mengaku sebagai polisi. Dia berdalih melakukan perbuatan pidana itu demi mendapatkan uang untuk membeli makanan kucing peliharaannya.
Seorang warga Samarinda, Kalimantan Timur, AS (29) sekurangnya 25 kali melakukan perampasan telepon seluler (ponsel) dengan cara mengaku sebagai polisi. Dia berdalih melakukan perbuatan pidana itu demi mendapatkan uang untuk membeli makanan kucing peliharaannya.
AS tertangkap setelah polisi menyelidiki laporan dua pelajar yang menjadi korbannya. Ponsel milik keduanya dirampas pada 12 dan 13 Maret 2022.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam aksinya, AS menyasar target anak sekolah yang keluyuran di jalan pada larut malam. "Dia kemudian memepet korban dan menghentikannya di jalan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya, Selasa (30/8).
"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri. Beberapa di antaranya pelaku memukul korban. Telepon seluler dan kunci motor korban diambil supaya korban tidak bisa mengejarnya," imbuhnya.
Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap AS di rumah kontrakannya, Jalan M Said, Sungai Kunjang, Samarinda, Minggu (28/8). "Tim Polsek Samarinda Kota mengamankan 20 unit telepon selular yang dia curi dalam kurun waktu 6 bulan terakhir," tambah Ary.
Beraksi saat Uang Habis
Pelaku AS mengakui perbuatannya. Pria beristri dan punya dua anak dari pernikahannya itu berkilah memerlukan uang untuk membeli makanan kucing peliharaannya di rumah.
"Biasa sehari-hari bantu-bantu di bengkel. Kalau uang makan kucing habis, baru saya jalan (beraksi mencuri telepon selular)," kata AS.
AS ditahan di Polsek Samarinda Kota. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara.
(mdk/yan)