Polisi Gadungan Rampas Handphone Milik Warga di Bali
Karena takut, akhirnya korban berhenti lalu pelaku mengancam dengan nada keras akan membawa korban dan temannya ke Polda Bali
Seorang residivis bernama Lutfi Abdullah (32) ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali karena melakukan tindakan perampasan, kekerasan serta mengaku polisi.
"Iya, melakukan penangkapan tindak pidana perampasan dan pemerasan serta mengaku anggota polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (12/1).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
Pelaku selama ini bekerja sebagai sopir dan sudah pernah dihukum di Polda Bali dengan kasus penganiayaan pada tahun 2018. Sementara peristiwa kejahatan yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (5/1) lalu sekitar pukul 21.00 WITA yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, depan outlet Takapit, Denpasar, Bali.
Saat itu, korban bernama I Gede Bayu Pradana sekitar pukul 21.00 Wita bersama temannya melintas di TKP dengan tujuan akan ke tempat gadai tanpa memakai helm.
Namun, tiba-tiba diberhentikan oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Polisi Polda Bali. Karena takut, akhirnya korban berhenti lalu pelaku mengancam dengan nada keras akan membawa korban dan temannya ke Polda Bali dan mengambil paksa handphone yang dipegang korban dan temannya.
"Setelah mengambil handphone tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan pelapor dan temannya. Dengan kejadian ini, pelapor melaporkan ke Polresta Denpasar," imbuhnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Senin (11/1) sekitar pkl 17.00 Wita di Jalan Pura Demak pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti juga diamankan.
"Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan proses lebih lanjut. Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan perampasan handphone milik korban," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan satu buah handphone Oppo A53 warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Kharisma DK 2043 IP serta pakaian yang dipakai pelaku.
"Modusnya, pelaku mengambil dengan paksa handphone milik korban dan mengaku sebagai anggota Polisi," ujar Kompol Danujaya.
Baca juga:
Mengaku Polisi, UB Gelar Razia Masker dan Rampas Puluhan Handphone
Pemprov DKI Kaji Rencana Hidupkan Lagi Siskamling Tekan Aksi Begal Sepeda
3 Pelaku Begal Ponsel di Kebayoran Lama Diciduk Polisi, 2 Masih Pelajar
Tak Terima Perhiasannya Dicuri, Begini Aksi Emak-Emak Kejar Jambret
Polisi Sebut Perampas Ponsel & E-Tol di Tol Kemayoran Incar Sopir Mengantuk