Polisi gagal konfrontir Raja Surakarta dan korban
Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII dalam kondisi gangguan otak dan sulit berbicara berdasarkan hasil rekam medis dokter
Penyidik Reskrim Polres Sukoharjo mengakui telah gagal melakukan konfrontir antara Raja Keraton Kasunanan Surakarta dengan AT (15) korban kasus human trafficking dengan tersangka WT. Kegagalan tersebut disebabkan, sang raja Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII dalam kondisi gangguan otak dan sulit berbicara berdasarkan hasil rekam medis dokter.
Sementara itu kondisi AT, menurut tim advokasi, Asri Purwanti, juga tak jauh berbeda. Selain hamil 7 bulan, siswi salah satu SMK di Solo tersebut juga mengalami gangguan psikis. Sehingga pihaknya tak mengizinkan korban dipertemukan dengan PB XIII yang diduga sebagai pelaku.
Atas kondisi itu, polisi kembali menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (13/10) kemarin. Penyerahan berkas yang masih P19 ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan.
"Kami sudah berusaha melengkapi berkas perkara seperti yang disarankan pihak Kejari Sukoharjo. Termasuk adanya konfrontir antara korban dengan saksi PB XIII, meskipun hal ini tidak bisa dilakukan," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu Fran Dalanta Kembaren, kepada wartawan, Selasa (14/10).
Fran menambahkan, meski sudah mengembalikan berkas, namun pihaknya belum mengetahui apakah sudah P21 atau masih ada perbaikan lagi.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Sukoharjo Rahmad Hidayat membenarkan pihaknya sudah menerima berkas dari penyidik kepolisian. Ia juga membenarkan jika salah satu petunjuk yang diberikan, yakni adanya konfrontir antara korban dengan saksi belum bisa dilakukan.
"Dalam berkas yang dikembalikan, penyidik menyatakan sudah berusaha mengkonfronftir keterangan korban dengan saksi. Tetapi penyidik belum bisa, karena saksi sedang sakit," katanya.