Polisi gagalkan penyelundupan ular sanca hijau di Gilimanuk
Dari interogasi terhadap sopir bus AKAP, ular sanca hijau tersebut diagkut dari Yogyakarta untuk di bawa ke Mataram, NTT. Sopir bus juga mengaku tidak tahu siapa pemilik dari paket yang berisi ular sanca hijau tersebut.
Penyelundupan satwa langka ular sanca hijau, digagalkan oleh jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jumat (4/5) pagi. Satwa langka yang dilindungi dari Jawa ini, dibawa melalui jalur darat menggunakan jasa bus AKAP.
Penyelundupan ini, berhasil digagalkan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk Bali oleh petugas jaga pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk. Kemudian, melintas bus AKAP Safari Darma Raya dengan nomor AA 1515 GE.
-
Hewan apa yang meniru ular berbisa? Gurita peniru mampu menyerupai ular laut berbisa atau ikan singa berbisa, memberikan perlindungan lebih lanjut dari ancaman predator.
-
Untuk apa tulang-tulang hewan diletakkan di tempat tersebut? Tampaknya mereka berkumpul untuk melakukan ritual khusus dalam suatu kegiatan dengan cara menaruh tanduk-tanduk dan tengkorak hewan sebagai bagian dari ritual ritual ini.
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Hewan apa yang ditemukan di sungai Desa Kebonagung? Awalnya saat sedang berburu, seorang pemuda di Desa Kebonagung Kecamatan Sulang, Rembang, memergoki adanya kucing hutan di pinggir sungai yang terletak di sebelah barat desa. Namun saat dikejar, kucing hutan itu masuk bersembunyi di dalam lubang. Karena penasaran dengan keberadaan kucing hutan, empat pemuda desa mendatangi lagi lokasi tersebut Minggu (10/9) dini hari. Saat menyusuri pinggir sungai yang mengering akibat musim kemarau, mereka justru melihat sorot mata yang mencurigakan mengambang di permukaan air Dimas Gilang Saputra, salah seorang pemuda itu, menuturkan bahwa hewan itu adalah buaya.
-
Hewan langka apa yang ditemukan oleh petani di Australia Selatan? Seorang petani di Beachport, Australia Selatan, melakukan penemuan luar biasa ketika memasang perangkap untuk menangkap predator yang berpotensi memangsa ternaknya. Pao Ling Tsai tadinya berharap menangkap musang atau rubah, tetapi justru dia dikejutkan dengan seekor hewan yang terakhir kali terlihat di Australia Selatan lebih dari 130 tahun yang lalu.
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
Bus yang dikemudikan oleh Mulyono (41), asal Jubug Wanu Tengah, Parakan RT 04, RW 02 Temanggung ini, kemudian diperiksa petugas jaga yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi. Didapati memuat kardus berwarna coklat yang mencurigakan.
Oleh petugas jaga, kardus tersebut kemudian dibuka dan ternyata di dalamnya berisi kantong kain berwarna putih yang berisikan satu ekor ular sanca hijau. Petugas kemudian mengamankan kardus tersebut berikut bus dan pengemudinya ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas temuan tersebut, anggota kami kemudian berkoordinasi dengan pihak KSDA Gilimanuk untuk memastikan jenis ular tersebut," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Jumat (4/5).
Dari hasil koordinasi dengan pihak KSDA Gilimanuk diketahui bahwa ular yang dibawa bus AKAP Safari Darma Raya tersebut termasuk jenis Sanca Hijau (Morelia Viridis) dan ular jenis ini termasuk satwa langka yang dilindungi.
Dari interogasi terhadap sopir bus AKAP, ular sanca hijau tersebut diangkut dari Yogyakarta untuk di bawa ke Mataram, NTT. Sopir bus juga mengaku tidak tahu siapa pemilik dari paket yang berisi ular sanca hijau tersebut.
"Pengirimannya melanggar pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-undang RI, nomor 5, tahun 1990, Tentang Konservasi sumber daya alam. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," ujarnya.
Baca juga:
Penyelundupan 990 benih lobster asal Kendari digagalkan di Bandara Soetta
Penyelundupan 90 kg sirip hiu berhasil digagalkan, 3 pelaku dibekuk
Koper milik penumpang pesawat asal Hongkong berisi ratusan kura-kura
Polda DIY amankan penjual satwa langka
4 Pemburu beruang madu di Indragiri Hilir ditangkap polisi
Begini aksi sadis pelaku pemburu beruang madu di Indragiri Hilir
BKSDA Aceh gagalkan penjualan dua kukang lewat media sosial