Polisi Gerebek Panti Pijat Plus-plus di Tangerang, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam penggerebekan tersebut, polisi telah mengamankan 7 orang yang berada di lokasi guna dilakukan pemeriksaan. Dan hingga kini 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Banten menggerebek sebuah tempat usaha pijat plus-plus di salah satu lokasi pertokoan Kabupaten Tangerang pada, Selasa (30/11). Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani beserta personel Ditreskrimum Polda Banten. Ditreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal membenarkan hal tersebut.
"Ya benar Personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus," kata Ade Rahmat Idnal.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan TPA Piyungan ditutup? Penutupan TPA Piyungan diberlakukan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.
-
Kenapa TPA Piyungan ditutup? Mulai April 2024, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan resmi ditutup permanen.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Bagaimana proses pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Untuk dijadikan pupuk, tinja yang masih bercampur dengan air dan lumpur akan ditampung untuk dikeringkan. Setelahnya air akan diolah menjadi kondisi baik dan lumpur serta tinja akan menjadi pupuk.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi telah mengamankan 7 orang yang berada di lokasi guna dilakukan pemeriksaan. Dan hingga kini 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20), atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Ade mengungkapkan modus ketiga tersangka yakni menyediakan wanita dan menawarkan jasa panti pijat kepada pria hidung belang.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka akan ditahan di rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga:
Pasangan Mesum dan PSK Terjaring Razia Apartemen dan Tempat Pijat di Depok
Panti Pijat Beroperasi saat PPKM Darurat, 10 Terapis dan 8 Pengunjung Diamankan
Kelab Malam hingga Panti Pijat di Palembang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Bersertifikat Pijat Sehat, Oknum di Kediri Malah Lakukan Praktik Ini
Langgar PSBB dan Sediakan Prostitusi, Griya Pijat Metropolis Ditutup Permanen