Polisi Gerebek Vila di Bali jadi Lab Pembuatan Narkoba Hingga Ganja Hindroponik, 4 Orang Ditangkap
Adapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Penggerebekan ini pengembangan setelah sebelumnya polisi melakukan penggerebekan di Sunter, Jakarta Utara.
- Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
- Mengurai Arti 'Hydra' dalam Jaringan Narkoba di Bali Jual Barang Lewat Forum Darknet Bayar Pakai Bitcoin
- Vila Jadi Pabrik Narkoba di Bali Dibongkar, Dikelola WNA Jaringan Fredy Pratama
- Jadi Modus Narkotika Baru, Polisi Diminta Gandeng Pengusaha dan Asosiasi Awasi Penyebaran Ganja Liquid
Polisi Gerebek Vila di Bali jadi Lab Pembuatan Narkoba Hingga Ganja Hindroponik, 4 Orang Ditangkap
Mabes Polri menggerebek Vila Sunny Village di kawasan Desa Tibubeneng, Badung, Bali. Vila tersebut diketahui menjadi pabrik narkotika.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan laboratorium rahasia atau clandestine lab. Tak hanya itu, ditemukan pula macam-macam narkoba seperti mephedrone, ganja hidroponik dan lainnya yang merupakan jaringan hydra.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja berbagai pihak. Empat orang ditangkap dalam penggerebekan ini yaitu dua WNA Ukraina, satu WNA Rusia, dan satu orang WNI.
"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia, serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter-Bali," kata Komjen Wahyu Widada saat jumpa pers di lokasi, Senin (13/5) sore.
Keempat orang yang ditangkap punya peran berbeda-beda. Dua WN Ukraina berinisial IV (31) dan MV (31) adalah saudara kembar. Keduanya berperan sebagai pengendali laboratorium dan juga peracik serta memproduksi narkotika.
Sementara WNA asal Rusia berinisial KK yang berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika dan WNI inisial LM, merupakan DPO kasus
clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama. Dia melarikan diri ke Bali dan diketahui jaringan dari pabrik narkoba di vila tersebut. Sementara dua orang lainnya inisil RN dan OKA yang merupakan WNA asal Ukraina masih dalam pencarian.
Komjen Wahyu mengatakan, pengungkapan pabrik narkotika di Vila Sunny terjadi pada tanggal 2 Mei 2024. Terbongkarnya kasus ini berawal dari upaya pengembangan atas kasus clandestine laboratorium di Sunter pada 4 April 2024.
Setelah dilakukan profiling, ditemukan ada DPO lab Sunter, Jakarta Utara yang kabur ke Bali, yaitu LM.
"Tim kami menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter ke Bali," imbuhnya.
Kemudian, polisi menelusurinya empat lokasi untuk pengiriman bahan-bahan kimia. Salah satunya adalah di TKP dan aparat gabungan pun melakukan penggeledahan terhadap pabrik narkoba di Sunny Village, Kuta Utara, pada Kamis (2/5). Hasilnya ditemukan dua WNA Ukraina dengan barang bukti lab penanaman ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram, mephedrone sebanyak 437 gram.
Kemudian ada juga ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.
"Lab ganja hidroponik dan produksi mephedrone ini dilakukan di basement vila yang memang didesain oleh para tersangka," ujarnya.
Petugas langsung melacak LM yang menyewa kamar kos di Sesetan, Denpasar Selatan, sampai akhirnya diringkus pada Kamis (2/5). Tim gabungan dapat menyita sebanyak 6 kilogram ganja dari tangannya.
"Dari hasil pemeriksaan LM ini perannya sebagai orang gudang, kurir dan operator di Bali (mantan napi) yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkoba Fredy Pratama," ujarnya.
Setelah itu, petugas menangkap KK WNA Rusia yang bertugas mengedarkan narkoba dari pabrik di Sunny Village, dan dia memasarkan melalui jaringan Hydra.
Dari tersangka itu dapat disita barang bukti berupa ganja sebanyak 382.19 gram, hasis sebanyak 484 92 gram, kokain sebanyak 107,85 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti mengatakan, para tersangka yang diinterogasi mengakui bahan dan peralatan pabrik narkoba ini dipesan dari Tiongkok melalui market place.
Sementara bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui market place Indonesia. Sistem kerja ganja hidroponik sudah moderen dan sistematis.
"Penanamannya sudah di-setting sedemikian rupa dengan adanya lampu ultraviolet, alat pengukur ph, pemberian air, oksigen serta pupuk secara otomatis dan teratur sehingga bunga ganja yang di hasilkan kualitasnya sangat baik," ujarnya.
Adapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik dan mephedrone melalui aplikasi telegram bot.
Beberapa grup telegram tersebut yaitu Bali Hydra bot, Cannashop robot, Bali cristal bot, Hydra Indonesia manager dan Mentor cannashop.
"Jaringan Hydra ini ada di Indonesia dan kode-kodenya tersebar di Bali, ada yang dicat di tembok-tembok menggunakan pilox, menariknya transaksi dari pemesan dilakukan menggunakan uang elektronik bitcoin," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113, Ayat (2), Pasal 112, Ayat (2) lebih subsider Pasal 129 huruf a dan Pasal 111, Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.