Polisi Identifikasi Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak 3 Orang
Tiga pelaku berinisial F (17), T (16), dan N (16) ini masih dalam satu sekolah yang sama di Pontianak. Hal ini diketahui setelah polisi mendapat keterangan dari orang tua korban.
Polisi menaikan status penyelidikan kasus pengeroyokan dilakukan siswi SMA terhadap seorang siswi SMP berinisial ABZ (15), di Pontianak menjadi penyidikan. Hasil penyidikan polisi pelaku diketahui berjumlah tiga orang.
Tiga pelaku berinisial F (17), T (16), dan N (16) ini masih dalam satu sekolah yang sama di Pontianak. Hal ini diketahui setelah polisi mendapat keterangan dari orang tua korban.
-
Bagaimana jejak kaki raksasa di Pingyan terbentuk? Jejak kaki ini memiliki panjang 57 cm, lebar 20 cm, dan kedalaman 3 cm. Jejak kaki ini diperkirakan berasal dari zaman prasejarah dan ditemukan menempel di atas fosil batu.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Pesanggrahan Kotanopan berada? Di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal terdapat sebuah bangunan bernilai sejarah tinggi serta menjadi saksi bisu gejolak pasca kemerdekaan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
"Terlapor sudah diindentifikasi sama penyidik Polresta Pontianak. Ada tiga orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan (10/4).
Dedi mengatakan, polisi akan meminta hasil visum dari rumah sakit tempat korban dirawat. Selain meminta hasil visum dari rumah sakit, polisi akan kembali menggali keterangan dari orangtua korban dan beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Mereka tentunya akan dipanggil dan dimintai keterangan. Artinya proses jelas namun demikian karena pelaku dan korban adalah anak di bawah umur maka proses penyidikannya juga harus ada pendampingan dari KPAI," kata Dedi.
Menurut Dedi, kasus ini bermula dari perselisihan di media sosial antara korban dengan salah seorang pelaku hingga berujung ke penganiayaan. Pelaku bersama temannya lantas mengajak temannya untuk menganiaya korban.
Orangtua korban pun melaporkan penganiayaan yang menimpa anaknya ke Polsek Pontianak Selatan pada tanggal 5 April 2019 dan pada tanggal 8 April kasus dilimpahkan ke Polres Pontianak.
"Teman-temannya ikut membantu untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," ucap Dedi.
Pada Selasa (9/4) siang kemarin kasus ini sudah dilaporkan pihak keluarga dengan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/662/IV/RES.1.18/2019/KALBAR/RESTA PTK.
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat ikut mendampingi kasus ini sejak menerima laporan dari pihak keluarga dan korban pada tanggal 5 April lalu.
"Kami terima pengaduan tanggal 5 April itu dari orangtua korban serta korban ke kantor kami. Pada hari itu juga ternyata ada mediasi yang dilakukan oleh Polsek Pontianak Selatan, karena kejadiannya di wilayah hukum itu," kata Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhaya, dalam perbincangan dengan merdeka.com, Rabu (10/4).
Di hari yang sama, kata Eka, ternyata pihak keluarga mengatakan akan ada mediasi dengan pihak Polsek. Sehingga KPAD mengirimkan dua orang mendampingi. Korban tidak ikut, tetap di kantor KPAD melakukan hypnoprana terapi.
"Jadi sebelum mereka ke sini ternyata sudah membuat laporan ke polisi, ke Polsek Selatan. Jadi laporan mereka jam 1, kita diberi tahu ada mediasi jam 2 di polsek. Mediasi itu bukan kami pengusulnya, ini dari pihak polsek, rupanya melihat pelaku dan korban sama-sama anak. Pihak polisi saat itu belum tahu kejadian sebenarnya kayak seperti apa," tutur dia.
"Sementara saya di kantor bersama korban. Korban didampingi neneknya, selesai jam 5 korban kami antar pulang," katanya.
Pada konseling awal, katanya, korban mengaku dipukul, ditampar dan ditenda oleh geng pelaku yang terpecah di dua lokasi. Bahkan pengakuan korban pula, kepalanya sempat dibenturkan ke aspal.
"Kemudian keesokan harinya, terbuka fakta lain, pengakuan ABZ ke orangtua dan pengacara juga mengalami pelecehan pada alat vitalnya. Tapi bukan maksudnya dilakukan secara langsung, anak itu dalam kondisi pakai celana, dia masih pakai celana jins-nya," katanya.
Eka coba memastikan hal itu pada korban kembali saat bertemu Selasa pagi. Termasuk orangtua korban.
"Kemari pagi kita tanya juga pengakuannya, masih pakaian lengkap, itu jawaban versi korban. Saya tanyakan lagi dan itu jawaban sama dari korban. Saya bilang coba ceritakan jujur, saya tanya pakai celana, katanya masih, kalau dipukul ditampar benar," jelas Eka.
Penjelasan Eka sekaligus meluruskan kabar yang menyebut ada perbuatan tak senonoh dilakukan secara langsung oleh pelaku pada alat vital korban.
Hasil pendampingan awal, pengeroyokan itu terjadi karena teman pria. P, sepupu korban, memiliki mantan teman pria yang kini berhubungan dengan D salah satu pelaku.
"Tapi si pria itu masih berteman juga dengan di P. Lalu saling berkomentarlah. Nah korban ini sering ikut berkomentar juga, hal itulah yang membuat pelaku emosi sehingga timbulkan niatan berbuat tindakan itu," sambungnya.
Kemudian pada tanggal 29 Maret itu, korban dan sepupunya yang berada di rumah dijemput salah satu pelaku. Pelaku mengaku ingin membicarakan sesuatu. Sampai terjadilah penganiayaan itu.
"Jadi pelakunya ada 12 orang, dua orang jadi provokator kisah awalnya, 3 orang pelaku utama yang memukul menganiaya, sisanya tim hore, ada juga jagain lokasi, ada yang nonton," katanya.
Setelah kembali ke rumah, korban tidak langsung menceritakan kejadian yang dia alami ke orangtuanya. Justru sepupunya yang menceritakan lebih dulu pada kakak korban kemudian disampaikan ke orangtua mereka.
"Setelah kejadian ini korban tidak berani cerita ke orangtua. Tapi dia ngerasa badannya sakit. Kebetulan kakeknya tukang urut, jadi dia minta urut, tolong urutkan karena kecapekan. Tapi tahu-tahu sepupunya cerita sama kakaknya, kakaknya cerita ke ibunya, dan kasus ini terbuka," jelas Eka.
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dan sedang diselidiki. Sementara KPAD mengaku terus melakukan pendampingan.
Sedangkan korban ABZ masih dirawat di rumah sakit karena penganiayaan seperti pemukulan di bagian kepala yang dilakukan pelaku.
"Korban masih dirawat karena terus mual dan muntah setelah kepalanya dipukul," tegas Eka.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak
Lembaga Perlindungan Anak Banten Advokasi Kasus Pengeroyokan Siswa di Lebak
Kronologi Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok 12 Pelajar SMA
Polisi: Pengakuan Korban Tidak Ada Penganiayaan Alat Vital
Pengeroyokan Siswi SMP oleh Siswi SMA di Pontianak Dipicu Masalah Teman Pria
Kronologi Pengeroyokan Siswi SMP oleh Siswi SMA di Pontianak versi KPAD
Siswa SMP di Pontianak Diancam Jika Ceritakan Pengeroyokan oleh Siswi SMA