Polisi jadi bandar narkoba di Makassar diringkus saat berdinas
"Bripka Si anggota Polri yang bertugas di Polsek Tamalate ini berperan sebagai pemodal. Total transaksinya dua bulan terakhir ini sebanyak 1 kilogram sabu untuk konsumennya di malam tahun baru," kata Kompol Diari Astetika.
Satu lagi polisi di Makassar tertangkap karena sabu berinisial Si, (42) pangkat Bripka bertugas di unit Reskrim Polsek Tamalate. Dia diringkus oleh anggota satuan narkoba Polrestabes Makassar, Sabtu, (13/1) saat jam dinas di Mapolsek Tamalate tanpa perlawanan. Bripka Si ini ditangkap hasil pengembangan enam orang komplotannya yang telah ditangkap lebih dulu.
Terungkap jika sejak dua bulan lalu Bripka Si ini bersama jaringannya telah melakukan transaksi pembelian narkoba dengan total 1 kilogram sabu yang diedarkan ke pembelinya di Kota Makassar untuk kepentingan perayaan malam tahun baru.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
"Bripka Si anggota Polri yang bertugas di Polsek Tamalate ini berperan sebagai pemodal. Total transaksinya dua bulan terakhir ini sebanyak 1 kilogram sabu untuk konsumennya di malam tahun baru," kata Kompol Diari Astetika, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makasaar saat merelease kasus ini lengkap dengan para tersangka yang juga dihadirkan di aula Mapolrestabes Makassar, Selasa, (16/1).
Lebih jauh Kompol Diari Astetika menjelaskan, enam orang jaringan Bripka Si ini masing-masing Ar, (34), perempuan berinisial Cit, (29), Jum, (43), Ir, (32), Er, (37) dan Jaf, (33). Mereka diringkus di lima lokasi penangkapan.
"Terakhir ditangkap itu Bripka Si di Mapolsek Tamalate. Polisi ini di posisi puncak karena dia yang mengkoordinir jaringannya. Dia itu pemodal jadi dia adalah bandar. Nanti setelah ditelusuri rekeningnya baru kita bisa tahu dari mana dan ke mana saja aliran dana dalam bisnis sabunya itu. Tidak ada toleransi, meski dia polisi tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tandas Kompol Diari Astetika.
Diantara enam orang sindikat Bripka Si ini, ada dua pemain lama hingga belasan laporan polisinya. Masing-masing Er dan Jaf. Kata Kasat Narkoba ini, ada terpidana Lapas Narkoba Bolangi berinisial berinisial AA juga akan diperiksa karena namanya ikut disebut oleh tujuh pelaku ini.
"Lelaki berinisial AA adalah terpisana yang saat ini tahanan lapas Narkoba Bolangi juga disebut-sebut oleh tujuh pelaku ini punya peran dalam sindikat mereka. Kita akan telusuri sampai di sana. Masih ada beberapa buron lagi dari sindikat ini," kata Diari.
Ditambahkan, para pelaku disangkakan telah melanggar pasal 114, 112 (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Baca juga:
30 Hari bolos dan simpan narkoba, 3 polisi di Sulbar dipecat
Kapolda Sumsel sebut polisi terlibat narkoba karena tak bermoral dan beriman
Jelang pergantian tahun, tiga polisi ditangkap karena gunakan sabu
Sepanjang 2017, Polda Aceh pecat 76 personel karena disersi dan narkoba
Asyik pesta sabu di studio radio, Brigadir PB diringkus