Polisi jadikan Abraham Samad tersangka setelah periksa 23 saksi
Abraham Samad terancam hukuman 8 tahun penjara.
Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 orang saksi dan sejumlah barang bukti.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 23 orang saksi dan barang bukti. Puluhan saksi yang kita periksa termasuk di dalamnya saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi, Selasa (17/2).
Menurutnya, penyidik hari ini sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Abraham Samad. Dia mengatakan, Abraham Samad disangkakan Pasal 264 Ayat 1 Sub 266 Ayat 1 jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Pihaknya percaya Abraham Samad akan memenuhi panggilan. Dijadwalkan pemeriksaan akan dilakukan pada 20 Februari 2015. Namun demikian, jika nantinya Abraham tak memenuhi panggilan, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan.
"Kami percaya yang bersangkutan adalah seorang penegak hukum tentu mengetahui aturan hukum yang berlaku. Kita tentu berharap yang bersangkutan memenuhi penggilan agar proses penyidikan tidak ada hambatan," katanya.
Baca juga:
Sudah dua kali ketua KPK tersandung kasus hukum
Mabes Polri sebut Samad jadi tersangka sejak pekan lalu
Pramono: Kasihan bangsa ini jika Jokowi tak cari pengganti Samad
Abraham Samad janji jantan hadapi kasus pemalsuan dokumen
NasDem: Polisi jangan kesankan balas dendam jadikan Samad tersangka
Kuasa hukum sebut kasus Samad bagian dari politisasi & kriminalisasi
Nursyahbani ditunjuk Abraham Samad jadi pengacaranya
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.