Polisi Jawab Desakan Warga Tangkap AG Pacar Anak Pejabat Aniaya Korban hingga Koma
Kolaborasi ini dilakukan mengingat adanya AG yang masih saksi maupun korban David (17) masih di bawah umur. Sehingga pengusutannya akan mengacu pada sistem peradilan anak sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), inisial AG (15) jadi salah satu pihak yang ramai mendapat sorotan atas kasus penganiayaan David. Bahkan, sempat banyak desakan agar AG turut ditersangkakan dalam kasus ini.
Menanggapi desakan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan kolaborasi lintas stakeholder.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2).
Kolaborasi ini dilakukan mengingat adanya AG yang masih saksi maupun korban David (17) masih di bawah umur. Sehingga pengusutannya akan mengacu pada sistem peradilan anak sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan Polres Metro Jakarta Selatan yang akan berkolaborasi dengan stakeholder seperti KementerianPPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Dinsos Jakarta Selatan, dan Apsifor atau asosiasi psikologi forensik untuk pemenuhan hak terhadap anak.
"Untuk keseluruhan konstruksi perkara ini kita masih menunggu," jelasnya.
Adapun untuk penyidikan kasus, Trunoyudo menyampaikan bahwa kasus ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan pengawasan atau asistensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
"Penyidikan tetap dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun Demikian mendapati asistensi dan Supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan juga tadi dipimpin langsung gelar perkara ini dan asistensi oleh bapak Kapolda metro jaya Irjen Fadil Imran," terangnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor. Dengan menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya berinisial Shane (19) sebagai tersangka.
Dandy telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Sementara Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.
Desakan AG Tersangka
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sempat dibanjiri karangan bunga yang meminta agar kasus penganiayaan David diusut tuntas. Salah satunya, dengan meminta kekasih Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), inisial AG dijadikan tersangka.
Pasalnya, hingga kini status AG yang masih menjadi saksi. Alhasil, membuat sejumlah masyarakat kecewa dan meminta kepada kepolisian untuk segera menangkapnya.
"Sinergi Tak Terbatas. Btw dimana Agnes Pak Polisi," dari Si Paling Taat Pajak.
"Penjara Anak Ada Kok. Yuk Bisa Yuk Tangkap Agnes," dari Bukan Generasi Mecin.
"Agnes jangan Plagiat Cara2 PC Dong Playing Victim," dari Barisan Pendukung Putri Kasihan (Baperan).
Setelah dihitung, karangan bunga yang berjejer itu berjumlah 11 dengan berbagai macam tulisan yang mendesak agar AG turut dijerat dalam kasus penganiayaan David.
Desakan meminta agar AG ikut dijerat dalam kasus ini pun sempat juga dilayangkan, Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor M Syahwan Arey. Dia berharap polisi menetapkan AG sebagai tersangka, setelah Mario dan Shane jadi tersangka.
“Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka," ujar Syahwan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Syahwan menilai A merupakan dalang di balik penganiayaan terhadap David. Sehingga sangat wajar bila A harus menyandang status tersangka.
"Kalau A ini (karena) pertama adalah ikut sertanya. Yang kedua perencanaan awal itu mulai dari dia, otaknya. Kenapa kami anggap otak? Karena dia, yang kecurigaan kami itu, kami duga itu dia yang melakukan skenario untuk bertemu dengan si korban ini," jelas Syahwan.
Syahwan mengaku akan membuat laporan baru terhadap A dengan tuduhan merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap David. Lantaran ketiganya, Mario, Shane, dan AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"(Fokus kami) ketiga pelaku penganiayaan yang merancang ikut serta itu harus ditetapkan sebagai tersangka dan harus dibawa sampai proses persidangan," kata Syahwan.
(mdk/rhm)