Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
- Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
- Ratusan Pemudik ke Jakarta Naik Kapal Perang TNI AL dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
- Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
- Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Dadan mengatakan dalam penangkapan tersebut anggota Baharkam Polri juga mengamankan dua nakhoda dan 18 Anak Buah Kapal (ABK).
Kronologi
Dadan menambahkan dalam penangkapan dua KIA berbendera Vietnam tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan akhirnya kedua kapal dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS berhasil diamankan polisi.
"KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki menangkap dua KIA berbendera Vietnam saat berpatroli di perairan Natuna Utara pada Jumat (28/6) dini hari," kata Dadan di Batam, Selasa (2/7), demikian dikutip Antara.
Dadan menjelaskan setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi saat melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.
Dadan melanjutkan kedua nahkoda kapal asing ditetapkan tersangka atas kegiatan penangkapan ikan ilegal.
"Dari pemeriksaan juga ditemukan kurang lebih 500 kg ikan, alat tangkap berupa 2 set jaring pair trawl," ujar dia.
Hasil dari tangkapan ikan kedua KIA Vietnam tersebut rencana ya akan dijual di negara asalnya.
Dadan mengatakan dari perhitungan penyidik, kerugian negara yang disebabkan kedua kapal itu mencapai Rp264 miliar.
"Kedua kapal ini telah beraktivitas lebih kurang 10 tahun di perairan Indonesia, akibat kegiatan ilegal KIA berbendera Vietnam itu kerugian negara mencapai Rp264 miliar," kata Dadan.
Kedua nahkoda kapal asing tersebut dijerat dengan UU perikanan, terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
"Untuk barang bukti bisa disita oleh negara untuk diledakkan, agar hal ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya," ujar dia.