Polisi Kembali Tangkap Penyelundup TKI yang Tenggelam di Malaysia, Total jadi 4 Orang
Tersangka berinisial M alias Ong ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda NTB di kediamannya Danger Utara, Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB, Senin (3/1) siang.
Polisi kembali menangkap seorang tersangka kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tenggelam setelah kapal ditumpangi karam di perairan Johor Bahru Malaysia. Tersangka berinisial M alias Ong ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda NTB di kediamannya Danger Utara, Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB, Senin (3/1) siang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, Ong mempunyai hubungan dengan tiga terduga pelaku lain yang sebelumnya sudah ditangkap yaitu S alias A, JI alias J dan AS alias AB. Mereka merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.
-
Bagaimana TKW tersebut menghibur majikannya? TKW berkerudung yang bernama Fitri itu terlihat duduk di samping majikan yang sedang memegangi kepalanya. Ia kemudian menawarkan diri untuk membacakan sholawat.
-
Apa yang dilakukan prajurit TNI kepada anggota KKB? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Apa alasan KWI menolak izin kelola tambang? Karena itu, KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut," kata Marthen, melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (10/6).
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca juga:
Polisi Bekuk Pemilik Kapal Angkut WNI Tenggelam di Perairan Malaysia
Berangkat dari Pelabuhan Gentong, Penyuplai PMI Ilegal Tewas di Malaysia Ditangkap
Harry menjelaskan, Ong berperan mengumpulkan para PMI dari pelbagai daerah kemudian dibawa ke Tanjung Uban, Bintan. Setelah itu, Ong menghubungi tersangka S untuk membawa para PMI tersebut ke negeri jiran.
"Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia," kata Harry dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Polisi Sita Buku Tabungan Tersangka
Harry menambahkan, polisi menyita barang bukti seperti handphone, beberapa buku tabungan atas nama Ong, buku tabungan berinisial LA istri Ong, saat menangkap pelaku. Kasubsatgas Humas Ops Misi Kemanusiaan ini mengatakan, petugas gabungan akan terus mendalami kasus pengiriman PMI ilegal tersebut setelah menangkap para pelaku.
"Sebagaimana yang kita ketahui akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI kita yang menjadi korban yang telah dilakukan Repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua," kata dia.
Polisi menjerat Ong melanggar Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/gil)