Polisi lengkapi berkas pembunuhan dengan tersangka bos cat Iwan Adranacus
Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta (Solo) kembali melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan bos perusahaan cat, Iwan Adranacus (40) yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu, pekan lalu.
Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta (Solo) kembali melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan bos perusahaan cat, Iwan Adranacus (40) yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu, pekan lalu.
Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan tak banyak yang harus dilengkapi. "Tidak ada masalah, saya kira itu (pengembangan) biasa, sebagai dinamika dalam penyidikan. Mungkin jaksa perlu ada tambahan saksi dan tambahan pemeriksaan," ujar Kapolresta, Senin (17/9).
-
Kapan kecelakaan maut itu terjadi? Kecelakaan ini terjadi pada (1/9/2023), di mana mobil yang ditumpangi keluarganya mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan pasir.
-
Kapan Pesut Mahakam melahirkan? Pada musim kawin yakni antara bulan Desember hingga Juni, Pesut jantan akan bersaing dengan pejantan lainnya untuk mendapatkan betina. Lalu, masa kehamilan Pesut kurang lebih 9 sampai 14 bulan lamanya.
-
Dimana kecelakaan maut itu terjadi? Baru-baru ini, media sosial dikejutkan dengan kabar tragis dari seorang remaja berusia 19 tahun, Abdur Rahman Amir Ruddin, yang harus kehilangan kedua orang tua dan keempat saudaranya akibat kecelakaan maut di Segamat, Malaysia.
-
Kenapa Pesut Mahakam terancam punah? Melansir dari situs menlhk, Pesut Mahakam termasuk dalam kategori rentan, artinya populasinya semakin hari semakin berkurang dan terancam punah sejak tahun 2000.
-
Kapan Selat Muria mengalami penyusutan? Salah satu periode penyusutan terjadi pada awal abad ke-13.
-
Apa penyebab bau mulut? Masalah bau mulut, atau yang sering disebut halitosis dalam konteks medis, menjadi perhatian kesehatan yang umum dialami.
Ribut menyampaikan, perlengkapan berkas akan diselesaikan dalam minggu ini. Sehingga pekan depan, berkas bisa kembali dikirim ke Kejari Solo. Perlengkapan berkas, lanjut Ribut, dilakukan atas petunjuk dan hasil koordinasi dengan jaksa.
"Tidak ada tambahan dari jaksa yang sifatnya prinsip dan menyulitkan. Kami akan segera melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa," tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Solo pada Rabu lalu mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Iwan Adranacus dengan status P18 atau hasil penyelidikan belum lengkap. Tak hanya syarat formil, penyidik juga harus melengkapi sejumlah persyaratan materiil agar kasus segera dibawa ke persidangan.
Kepala Kejari Solo, Teguh Subroto mengemukakan, materi yang perlu dilengkapi penyidik Polresta Surakarta antara lain tentang laporan laboratoris barang bukti yang belum dilampirkan dalam berkas perkara. Laporan tersebut, akan dijadikan alat bukti berupa surat. Sedangkan syarat materiil yang harus ditambahkan telah ia rangkum ke dalam lima poin.
Yakni, penyidik harus menyesuaikan keterangan tiga saksi yang merupakan rekan tersangka yang berada di dalam mobil Mercy. Kemudian, peneliti Kejari meminta agar ahli mobil Mercy yang dilibatkan sebagai saksi biasa dalam berkas dialihkan menjadi saksi ahli.
Selanjutnya, keterangan saksi yang mengetahui kejadian penabrakan hingga korban terjatuh agar dilengkapi. Kemudian, penyidik harus menguraikan petugas yang terlibat dalam tim yang mengautopsi mayat korban saat itu.
"Artinya tidak hanya saksi ahlinya saja yang merupakan seorang dokter," jelasnya.
Dan terakhir, penyidik diminta agar lebih merinci kegiatan saksi ahli psikolog saat melakukan tes kepada tersangka. Meskipun dalam berkas telah diterangkan bahwa kondisi kejiwaaan tersangka normal.
Baca juga:
Selidiki kasus Iwan Adranacus, polisi datangkan saksi dari Mercedes-Benz
Rekonstruksi pengemudi Mercy tabrak pemotor hingga tewas, 42 adegan diperagakan
Polisi rekonstruksi kasus tabrakan Mercy maut Iwan Andranacus
Polisi percepat pemberkasan kasus bos cat tabrak pemotor hingga tewas
Keluarga korban pembunuhan ditabrak Mercy ingin tersangka dihukum mati
Polisi didesak percepat proses hukum kasus bos cat tabrak pemotor di Solo