Polisi Minta Masyarakat Tak Alergi Terima Surat Pemberitahuan e-Tilang
"Itu bukannya menjudge atau menghakimi tapi sifatnya hanya menanyakan data si pemilik kendaraan serta hal-hal terkait pelanggaran lalu lintas baik jam maupun tempatnya," kata Koordinator Pelaksana ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.
Polda Metro Jaya memenangkan gugatan praperadilan dilayangkan Denny Adrian. Denny menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo, karena dia menolak ditilang secara elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Menanggapi putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan tersebut. Menurutnya, gugatan itu keliru.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Dimana lokasi dari Embung Kledung di Temanggung? Embung Kledung menawarkan pemandangan yang memesona di sekitar pegunungan. Berikut wisata Temanggung yang bisa Anda kunjungi, antara lain: 1. Curug Onje Curug Onje adalah salah satu objek wisata alam yang menarik di Tanjungsari, Desa Duren, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kapan Kota Tua Jakarta dibangun? Kota ini hanya seluas 15 hektare dan memiliki tata kota pelabuhan tradisional Jawa. Kemudian di tahun 1619, VOC di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta pun dihancurkan. Setahun kemudian, kota baru bernama Batavia dibangun oleh VOC untuk menghormati Batavieren, yaitu leluhur bangsa Belanda.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama dari Kota Tua Jakarta? Kota Tua adalah harta karun sejarah yang tidak boleh dilewatkan ketika kita mengunjungi ibu kota.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
"Pelapor menganggap jika Surat B/11199/VII/2019/Datro tanggal 17 Agustus 2019 yang dikirimkan kepadanya adalah surat tilang, padahal surat tersebut merupakan konfirmasi dugaan pelanggaran lalu lintas yang harus dijawab oleh si penerima surat," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).
"Ada salah persepsi di sini. Surat yang kami kirim ke alamat terduga pelanggar ETLE itu hanya bersifat konfirmasi perihal kepemilikan kendaraan dan pengakuan (melanggar) jadi bukan surat tilang. Untuk itu jangan alergi atau enggan mengisi data konfirmasi tersebut, itu sudah SOP ETLE," sambungnya.
Terpisah, Koordinator Pelaksana ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, berpesan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar lalu lintas segera merespons ketika menerima surat konfirmasi dari ETLE.
"Jangan alergi jika menerima surat konfirmasi dari kami, itu bukannya menjudge atau menghakimi tapi sifatnya hanya menanyakan data si pemilik kendaraan serta hal-hal terkait pelanggaran lalu lintas baik jam maupun tempatnya. Sekali lagi saya tegaskan itu bukan surat tilang ya," kata Arif.
Menurut Arif, pihaknya telah memberitahu akan cara-cara dalam surat tilang tersebut.
"Untuk konfirmasi caranya gampang kok. Bisa menscan barcode, menelepon ke nomor WA yang tersambung di Unit Gakkum Ditlantas PMJ. Nah, dari konfirmasi tersebut diperoleh data yang konkret terkait kepemilikan kendaraan atau bahkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh si pengemudi," ujar Arif.
Sebelumnya diberitakan, Denny melayangkan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor register 89/Pid.Pra/2019/PN-Jkt.Sel pada 22 Juli 2019. Salah satu poin yang diajukan oleh Denny, meminta agar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo membayar ganti rugi secara imateriil kepada dirinya sebesar Rp 3 miliar.
Dalam gugatan itu, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Denny. Menurut Hakim tunggal Sudjarwanto yang diterbitkan termohon atas pemohon tidak sah atau cacat hukum.
"Dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," katanya di PN Jaksel, Selasa (20/8).
Baca juga:
Praperadilan Pemilik Mobil Tak Terima Ditilang Elektronik Ditolak Hakim
Polda Metro Digugat soal Penerapan Tilang Elektronik
Bekasi Akan Terapkan Tilang Elektronik
Petugas Kejari Rembang Gelapkan Uang Denda Tilang Rp2 Miliar Lebih
Ketua DPRD DKI Optimis ETLE Tingkatkan Pengendara Patuh Berlalu Lintas
Mengupas ETLE, Sistem Penegakkan Berlalu Lintas Berbasis Teknologi Digital
Selama Sepekan, 1.134 Pelanggar Terekam Kamera Tilang Elektronik