Polisi Minta Video Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel Tak Disebarkan, Ingatkan Sanksi Pidana Konten Pornografi
Dua konten video yang dibuat seorang ibu berinisial R kini telah beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun mengutarakan rasa prihatinnya atas kasus ini.
- Polisi Tangkap 2 Pria Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Anak Vokalis Band
- Polisi Dalami Keterlibatan Sindikat Buntut Marak Video Vulgar Ibu Muda dan Anak Kandung
- Detik-Detik Penggeledahan Ibu Pelaku Pelecehan Anak di Tangsel, Barang Bukti Korban Ini Diamankan
- Polisi Ringkus Lima Pembuat Konten Porno Anak Jaringan Internasional
Polisi Minta Video Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel Tak Disebarkan, Ingatkan Sanksi Pidana Konten Pornografi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani kasus konten video pornografi yang dilakukan seorang ibu inisial R (22) terhadap anak kandungnya balita (bawah lima tahun) di Tangerang Selatan, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun mengutarakan rasa prihatinnya atas kasus ini. Dua konten video yang dibuat R kini telah beredar di media sosial.
“Beredarnya dua video viral yang memprihatinkan ini, adalah peristiwa pencabulan seorang perempuan yang ternyata adalah seorang ibu kandung dari seorang anak laki-laki ini,” kata Ade Ary kepada awak media, Senin (3/6).
Ade Ary mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan kembali video tersebut. Sebab, dari konten itu bisa berdampak kepada korban anak yang masih balita.
“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris namun bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan,” kata dia.
“Karena ini beresiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak,” tambah Ade Ary.
Ade Ary memperingati adanya jeratan pidana bagi masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten pornografi tersebut, sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana,” tuturnya.
Sementara dalam kasus yang telah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus tindakan pelecehan seksual dan pembuatan konten pornografi.
R pun dijerat dengan Pasal berlapis atas tindakannya membuat konten pornografi dengan melecehkan anaknya yang masih balita (bawah lima tahun) pada 2023 lalu, setelah tersebar di media sosial.
Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.