Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas
Sesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Sesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
- Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
- Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!
- Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP
- Polisi Ungkap Peran Pegi Setiawan Otak Pembunuhan Vina Cirebon dan Rizki
Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas
Bareskrim Polri tengah memulai proses
penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terhadap dua saksi kunci Aep dan Dede.
"Setiap ada laporan tentu kami menerima ya. Menjadi hak para pelapor. Dan Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji menganalisis, terhadap setiap laporan-laporan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditanya awak media, Kamis (11/7).
Menurutnya, semua laporan yang dilayangkan ke Mabes Polri akan terlebih dahulu dicermati dan dianalisa apakah nantinya layak dinaikan ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.
"Cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon telah resmi melaporkan dua saksi kunci Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Sesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti bukti yang lain," kata Pengacara Keluarga Terpidana, Rully Panggabean saat ditemui awak media, Rabu (10/7).
Rully menjelaskan laporan terhadap Aep dan Dede ini menyangkut Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu di atas sumpah. Karena, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
"Pembohong yang dilakukan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada disitu, tapi dibilang disitu gitu," kata dia.
"Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari disitu penduduk sana. Kita sudah ambil bukti bukti gak ada tuh keributan malam itu, demikian juga yang warungnya. Saya sudah datang kesana cek ga ada keributan. Inikan berarti di ada adakan," tambahnya.
Maka dari itu, Rully mengatakan laporan dan segala hasil penyelidikannya oleh Bareskrim Polri akan dijadikan sebagai bukti baru atau novum. Bagi ketujuh terpidana yang telah divonis seumur hidup.
Adapun novum itu dimaksudkan untuk jadi bahan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) bagi tujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
"Betul rangkaian selama ini nanti untuk PK. Ke depan masih ada lagi nah jadi mudah mudahan kalau ini diterima dan terbukti, pengadilan terdakwa itu lain lagi. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran," jelasnya.