Polisi Panggil 6 Pejabat Pemkot Tangerang Besok
"Kalau tidak terbukti ya dihentikan, kalau ditemukan alat bukti pastinya lanjut," ungkap Abdul.
Polisi akan memeriksa enam pejabat Pemerintah Kota Tangerang terkait kasus konflik lahan yang dilaporkan Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkum HAM membuat laporan ke polisi pada Selasa (16/7) lalu.
"Benar kita sudah layangkan panggilan kepada enam pejabat terkait yang sudah kita sampaikan surat panggilan pemeriksaannya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Meski kedua kubu antara Pemkot Tangerang dan Kemenkum HAM sudah berdamai, polisi tetap akan meneruskan proses hukum berdasarkan laporan yang telah masuk dari Kemenkum HAM.
"Semua aduan harus ditindaklanjuti. Masalah itu iya atau tidak hadir pada penyelidikan awal, kita cari faktanya. Kalau tidak terbukti ya dihentikan, kalau ditemukan alat bukti pastinya lanjut," ungkap Abdul.
Diketahui, perselisihan berawal dari Pemerintah Kota Tangerang yang tak kunjung memberikan izin pembangunan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Padahal, Yasonna menyebut lahan yang akan dibangun tersebut milik Kemenkumham.
Yasonna mengaku telah mengirim surat ke Pemkot Tangerang untuk menanyakan persyaratan yang kurang. Namun, pihak Pemkot hingga kini belum menjawab surat tersebut. "Saya bilang ini nampaknya Pemerintah Kota Tangerang enggak ramah sama Kumham," ujarnya.
Buntut dari perseteruan ini, Wali Kota Tangerang menghentikan sementara layanan publik pada sejumlah sarana milik Kemenkumham yang berada di Kota Tangerang. Seperti, pengangkutan sampah, penerangan jalan umum, perbaikan jalan, drainase dan layanan publik lainnya.
Yasonna mengaku, pihaknya telah mengadukan tindakan Pemkot Tangerang tersebut kepada Ombudsman. Menurut dia, Ombudsman pun sudah menegur Pemkot Tangerang karena telah merugikan masyarakat.
Yasonna lalu menyinggung banyak tanah milik Kemenkumham yang digunakan pihak Pemkot, salah satunya Kantor Wali Kota Tangerang. Kemenkumham juga telah melayangkan surat pengaduan kepada Polri terkait penggunaan lahan yang dilakukan Pemkot Tangerang tanpa izin.
Baca juga:
Menkum HAM Harap Konflik dengan Kepala Daerah Tak Terulang Lagi
Usai Mediasi, Kemendagri Ungkap Penyebab Konflik Kemenkum HAM dengan Walkot Tangerang
Wali Kota Tangerang Tegaskan Tak Berniat Menantang Yasonna
Kemendagri Sebut Permasalahan Kemenkum HAM dan Wali Kota Tangerang Selesai
Ditegur Mendagri, Walkot Tangerang Aktifkan Pelayanan Publik Kemenkum HAM