Polisi pastikan proses hukum ibu penganiaya bayi Calista dilanjutkan
Polisi pastikan proses hukum ibu penganiaya bayi Calista dilanjutkan. Polri sebelumnya mempertimbangkan menyelesaikan kasus kekerasan terhadap Calista di luar pengadilan.
Polri batal menuntaskan penanganan kasus penganiayaan terhadap bayi Calista di luar pengadilan. Polri memastikan proses hukum kasus dengan tersangka Sinta yang merupakan ibu kandung Calista tetap berlanjut.
"Sudah ditetapkan, (penyidikan) orang tua dari Calista diproses lanjut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Bagaimana Cut Intan Nabila memperlihatkan bukti KDRT? Dalam unggahan Instagram terbarunya, ia memperlihatkan bukti kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador.
Setyo melanjutkan, keputusan tersebut diambil setelah polisi berdiskusi dengan sejumlah pakar dan ahli. Kemudian berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik terkait kasus kekerasan terhadap anak tersebut.
"Tidak ada wacana, tetap akan diproses lanjut karena memenuhi unsur (pidana), sudah dimintai keterangan ahli, lembaga perlindungan anak," dia.
Namun polisi tidak menjelaskan secara rinci mengenai nasib anak Sinta yang lainnya. Polisi yakin, kakak Calista akan ada yang merawat saat sang ibu menjalani masa hukuman.
"Nanti pasti ada jalan keluar," ucap Setyo.
Sebelumnya, Polri mempertimbangkan menyelesaikan kasus kekerasan terhadap Calista di luar pengadilan. Dalam hal ini, polisi memiliki kewenangan diskresi dan restorative justice untuk mencari keadilan.
"Penegakan hukum, supremasi hukum jelas harus dijunjung tinggi, tapi keadilan di atas itu," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal pada Senin 26 Maret 2018.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pergoki suami nyabu bareng selingkuhan di rumah, Andini malah dipukuli
Agar timbulkan efek jera, polisi diminta tetap proses hukum ibu bayi Calista
Cerita bayi di Karawang dianiaya ibunya hingga tewas diduga karena faktor ekonomi
P2TP2A: Bentuk kekerasan terhadap wanita di Aceh makin mengkhawatirkan
Mertua aniaya menantu usai dilarang mengajak cucu menonton joged
Dicuekin saat pulang kerja, Anton siram istri pakai air panas
Ayah di Sukabumi gantung diri usai diduga bunuh bayinya