Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Siskaee dkk akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.
Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Polda Metro Jaya memanggi Siskaeee hingga Meli3gp untuk diperiksa terkait dengan kasus pornografi. Siskaee akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.
- Kasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI
- Penampilan Siskaeee saat Dijemput Paksa Polisi di Yogya, Sampai Didampingi Polwan
- Dua Kali Siskaeee Gagal Diperiksa, Polisi Bakal Pertimbangkan Jemput Paksa
- Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
"Jadwal pemeriksaan sesuai jadwal mulai jam 10.00 WIB," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi, Senin (8/1).
Selian Siskae dan Meli3gp, ada inisial BP, AFL, PPL, ATM, ZS, ALP, SNA, NL dan FCN.
"Sesuai jadwal panggilan 11 tersangka akan dipanggil hari ini," jelas Ardian.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka Siskaee dkk sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
"Hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Ade mengatakan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023.
Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan talent yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel. Dua talent pria yakni Bima Prawira dan Fatra Ardianata juga telah diperiksa.
"Tersangka saudara BP, tersangka saudara AFL," ujar dia.
Sementara itu, sembilan orang tersangka dari talent wanita yakni Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, Bu Lurah Ic.
"Tersangka saudari VV, PPL alias J, tersangka saudari ATA alias M, tersangka saudari MS, tersangka saudari ZS, tersangka saudari ALP alias AB, tersangka saudari SNA, tersangka saudari NL alias CN, tersangka saudari FCNS alias S," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tandas dia.