Polisi persilakan Jonru ajukan praperadilan
Meski demikian, Argo mengingatkan bahwa kepolisian tak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pasalnya, dia menyebut kepolisian terus diawasi untuk dapat bekerja secara profesional.
Polda Metro Jaya mempersilakan pegiat media sosial Jonru melalui kuasa hukumnya berniat mengajukan praperadilan atas status tersangka dugaan ujaran kebencian. Sebab, praperadilan merupakan hak apabila merasa keberatan atas status tersangka.
"Itu hak tersangka seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9).
Meski demikian, Argo mengingatkan bahwa kepolisian tak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pasalnya, dia menyebut kepolisian terus diawasi untuk dapat bekerja secara profesional.
"Kita ada lembaga yang mengatur, menguji bagaimana tindakan kepolisian itu profesional atau tidak. Silakan diuji di praperadilan itu merupakan hak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantono mengatakan, pemeriksaan kliennya dilaksanakan dari Kamis (28/9) sore hingga lewat tengah malam. Ia mempertanyakan kenapa dari proses penyelidikan tiba-tiba kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. Dipaksakanlah," ujarnya, Jumat (29/9).
Dalam pemeriksaan kemarin Jonru datang sebagai saksi. Penetapan tersangka dan penahanan itu menurutnya terkesan dipaksakan dan subjektif.
"Karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. Kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," jelasnya.
Baca juga:
Nama Jonru kian familiar di kantor polisi
Pengacara sebut Jonru Ginting ditetapkan tersangka
Polisi geledah rumah Jonru Ginting
Penetapan tersangka Jonru dinilai dipaksakan, ini kata polisi
Jonru merasa postingannya mencerahkan & tak mengandung SARA
Istana sebut Jonru berbahaya jika dibiarkan
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.