Polisi Pindahkan Barang Bukti Cairan Narkoba dari Canggu Bali ke Semarang, Ini Alasannya
Pengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.
Nantinya akan dimusnahkan menggunakan jasa dari PT Wastec.
Polisi Pindahkan Barang Bukti Cairan Narkoba dari Canggu Bali ke Semarang, Ini Alasannya
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memutuskan memindahkan barang bukti (barbuk) cairan kimia narkoba hasil pengungkapan laboratorium tersembunyi di Canggu, Bali ke Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian menjelaskan pemindahan barbuk kimia narkoba menuju Semarang tepatnya PT Wastec, sekira pukul 13.00 WITA, Rabu (12/6).
- Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
- Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku
- Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
- Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
"Telah melakukan pergeseran barbuk berupa berbagai cairan kimia prekursor yang merupakan hasil ungkapan clandestine lab atau lab gelap di Canggu, Bali," ucap Arie dalam keteranganya, Kamis (13/6).
Adapun, Arie menyebut barang kimia narkoba yang diperkirakan telah sampai sekira 02.00 dini hari tadi. Nantinya akan dimusnahkan menggunakan jasa dari PT Wastec.
Diketahui jika PT Wastec Internasional merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang Jasa Pengangkutan, Pengumpulan dan Pengelolaan Limbah B3 yang telah memiliki izin.
"Pemusnahan di Semarang. Karena ini bahan kimia tertentu dan jumlahnya cukup banyak. Kita lakukan di tempat khusus dengan menggunakan insinerator yang ada di Semarang milik PT Wastec," jelasnya.
merdeka.com
Adapun dalam proses pemindahan sampai pemusnahan, turut diawasi oleh Provost Mabes Polri. Serta disaksikan
Penasehat Hukum Tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, tokoh masyarakat dan tersangka yang hadir secara online
"Dimana pergeseran barbuk ini telah melalui prosedur yg telah ditentukan pada saat dimasukkan ke dalam kendaraan khusus, juga dilakukan penyegelan," terangnya.
Sekedar informasi dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap sebanyak tiga orang WNA dan satu WNI sebagai pelaku. Mereka adalah WN Ukraina berinisial IV dan MV, WN Rusia berinisial KK, dan WNI berinisial LM, pada Kamis (2/5) lalu.
Pengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM yang ternyata berada di Bali. Setelah lolos dari kasus pengungkapan hasil sejumlah barang dan bahan kimia dari pabrik ekstasi di Sunter, Jakarta Utara
Dari villa di Canggu, Bali petugas berhasil mengamankan sebanyak ganja seberat 9.799 gram, mephedrone 437 gram, berbagai macam peralatan produksi mephedrone dan, berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba dalam bentuk cair dan padat sekitar 454 liter.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), lebih subsider Pasal 129 Huruf A Dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.