Polisi pulangkan 126 gay yang ditangkap di Atlantis Gym
Polisi pulangkan 126 gay yang ditangkap di Atlantis Gym. Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) akhirnya memulangkan 126 pria gay yang diamankan dari Atlantis Gym dan Sauna. Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) akhirnya memulangkan 126 pria gay yang diamankan dari Atlantis Gym dan Sauna. Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Iya, iya (dipulangkan), 126," kata Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/5).
Nasradi mengatakan dari hasil pemeriksaan lainnya termasuk tes urine, tujuh orang dinyatakan positif narkoba. Dua dari tujuh orang yang dinyatakan positif itu merupakan bagian dari sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Positif tujuh, tujuh itu lima dari pengunjung. Dua dari sepuluh tersangka," ujar dia.
Dikatakan Nasriadi, ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu pun akan ditindaklanjuti oleh Satreskoba. "Positif kita serahkan ke Sat Narkoba untuk diperiksa," ucapnya.
Kendati begitu, Nasradi enggan memaparkan ketujuh orang yang dinyatakan positif tersebut. Disinggung apakah salah satu pengunjung tempat fitnes gay itu adalah salah satu penyanyi berinisial IH, Nasriadi menyebut kabar tersebut tidak benar.
"Enggak ada itu haox, enggak ada ya hoax," kata dia.
Sebelumnya, kepolisian menggerebek Atlantis Gym dan Sauna yang berlokasi di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan 141 pria yang tengah menggelar pesta seks sejenis.
Dari 141 yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Christian Daniel Kaihatu (40) selaku pemilik tempat usaha, lalu Nandez (27) selaku resepsionis dan kasir, kemudian Dendi Padma Putranta (27), Restu Andri (28) pemberi honor sekaligus sekuriti. Mereka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2).
Kemudian, ada Syarif Akbar (29) sebagai penari, Bagas Yudhistira (27), Roni (30), Tommy Timothy (28), Aries Suhandi (41), Steven Handoko (25) yang berperan sebagai tamu. Untuk enam orang ini dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang no 4 tahun 2008 tentang pornografi.