Polisi Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Eggi Sudjana Ditahan atau Tidak
Argo menambahkan, surat penangkapan itu yang dikeluarkan penyidik setelah diketahui istri Eggi, Asmini Budiani. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal hari ini, 14 Mei 2019 dan ditandatangani pagi tadi pukul 06.25 WIB.
Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, diserahkan surat penangkapan di sela pemeriksaannya di Gedung Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya. Eggi diperiksa sejak Senin (13/5) kemarin sampai hari ini terkait kasus dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan setelah dilakukan penangkapan, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib Eggi ditahan atau tidak.
-
Kapan nasi bakar ayam matang? Bakar sampai daunnya kecokelatan.
-
Ayam Goreng Mbah Tumbu itu apa? Ada kuliner ayam goreng yang rasanya begitu lezat di Gunungkidul. Namanya Ayam Goreng Mbah Tumbu. Kuliner ini terbilang legendaris karena sudah ada sejak tahun 1963.
-
Bagaimana Nasi Sek dibungkus? Dalam penyajiannya, Nasi Sek sendiri dibungkus menggunakan daun pisang lalu dibentuk seperti limas.
-
Kapan pentol ayam matang? Masak pentol bakso sampai mengapung.
-
Apa ciri khas dari kerupuk emping melinjo di Sindangsari? Kerupuk emping melinjo di sini punya ciri khas tersendiri yakni renyah, gurih, beraroma sedap, dan menyehatkan.
-
Apa itu egg muffin? Egg muffin merupakan hidangan sarapan yang terdiri dari telur yang dipanggang bersama berbagai bahan tambahan, seperti sayuran, keju, dan daging, dalam bentuk cup mini.
"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi (ditahan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Argo menambahkan, surat penangkapan itu yang dikeluarkan penyidik setelah diketahui istri Eggi, Asmini Budiani. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal hari ini, 14 Mei 2019 dan ditandatangani pagi tadi pukul 06.25 WIB.
"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama saudari Dr Asmini Budiani," ujar Argo.
Eggi sebelumnya dilaporkan seorang relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghasutan, pada Jumat (19/4). Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4). Dalam laporan itu, Eggi diduga berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Baca juga:
Diperiksa 13 Jam, Eggi Sudjana Ditangkap oleh Penyidik Polda Metro
Eggie Sudjana Terjerat Kasus Dugaan Makar, PAN Yakin Polisi Bertindak Adil
Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Sebut 'Amien Rais Bilang People Power Tapi Biasa Saja'
Hadir Pemeriksaan, Eggi Sudjana Terima Kasih Sudah Dijadikan Tersangka
Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir jadi Tersangka, JK Bilang Bukan Karena Oposisi
Pengacara Bilang Tak Hadir, Polisi Pastikan Eggi Sudjana Penuhi Pemeriksaan Sore Ini
Menunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Ogah Diperiksa Polisi