Polisi ringkus 4 ABG pelaku pencurian dengan kekerasan di Jambi
Polisi berhasil menangkap empat pelaku di tempat kerjanya di mini market angkasa Jambi.
Polsek Kota Baru, Jambi, menciduk empat remaja pelaku pencurian dengan pemberatan yang diduga pelakunya masih berstatus sebagai pelajar di Kota Jambi.
"Dari ke empat pelaku pencurian pemberatan itu, dua diantaranya berstatus pelajar yakni Arif Rahman (18) warga Perumahan Aurduri blog G RT 18, dan Afrizal (20) ditangkap bersama empat temannya yang lain termasuk dalam komplotan curat," kata Kapolsek Kota Baru, AKP Nova Suryandaru, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/10).
Sedangkan dua pelaku remaja lainnya yang juga tertangkap adalah Mustofa (25) dan Edi (24) yang ditangkap pada akhir pekan kemarin disalah satu tempat atau rumah pelaku dan kronologis kejadian ini bermula dari laporan pengelola mini market tempat mereka bekerja.
Nova mengatakan tertangkapnya keempat pelaku itu karena adanya laporan dari pemilik minimarket yang melapor ke Polsek Kotabaru kerena hampir sering hilang barang-barang dalam minimarket.
Polisi berhasil menangkap empat pelaku di tempat kerjanya di mini market angkasa dan ado juga yang kami tangkap dirumahnya.
Dari keterangan pelaku mereka melakukan pencurian itu melalui lift di luar mini market yang berlantai tiga tingkat dengan berpura-pura memindahkan barang dari lantai tiga dan turun kelantai satu untuk membawa barang itu.
Pelaku beraksi sekitar jam 02.00 WIB, dari lift lantai tiga dengan berpura-pura memasukkan barang ke dalam garasi namun bukannya memasukan barang keempat pelaku malah mengambil barang itu.
Menurut pengakuan pelaku mereka juga melakukan sudah 10 kali melakukan aksi curat di mini market angkasa tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku adalah rokok Dunhill tiga pak, Sampoerna dua pak, Marlboro, U-Mild dan juga beras dua karung ukuran 20 kilogram sedangkan barang yang diambil akan dijual ke lokalisasi.
Kapolsek, Nova Suryandaru juga mengatakan menurut dari keterangan pengelola Minimarket kerugian mereka akibat ulah pelaku mencapai Rp 150 juta.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku terpaksa mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Kotabaru dengan pasal 363 KUHP atas pencurian dan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.