Polisi Ringkus Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu di Denpasar
Sementara motifnya mereka melakukan hal itu karena kebutuhan ekonomi. Pasutri ini, awalnya datang ke Bali pada tahun 2020 dengan bekerja di tempat cuci mobil. Namun, karena tergiur dengan gampang mendapatkan uang menjadi kurir akhirnya mereka memilih jadi pengedar sabu.
Pasangan Suami Istri (Pasutri) bernama Putri (21) dan Rommy (25) ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Mereka diamankan pada Jumat (1/10) lalu, sekitar pukul 21:30 Wita, di tempat indekosnya di kawasan Juwet Sari, Denpasar Selatan, Bali.
"Untuk barang bukti yang diamankan, 28 plastik klip sabu dengan berat bersih 42,46 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (14/10).
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
Kasus ini terungkap berawal hasil penyelidikan kepolisian yang mengetahui akan ada transaksi narkoba di TKP. Kemudian, polisi mendatangi TKP dan lalu melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, Mengetahui hal tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar indekos pasutri tersebut.
"Modusnya, menyimpan narkotika jenis sabu di rumah indekosnya dan perannya pengedar. Dari keterangan mereka baru mengedarkan tiga bulan di Bali," imbuhnya.
Sementara, dari keterangan pasutri yang mengaku dari Jakarta ini, mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Roy dengan cara mengambil tempelan dan berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu untuk mendapatkan upah Rp50.000.
Sementara motifnya mereka melakukan hal itu karena kebutuhan ekonomi. Pasutri ini, awalnya datang ke Bali pada tahun 2020 dengan bekerja di tempat cuci mobil. Namun, karena tergiur dengan gampang mendapatkan uang menjadi kurir akhirnya mereka memilih jadi pengedar sabu.
"Dulunya mereka (bekerja) cuci mobil terus karena tidak ada pekerjaan lain mungkin ada yang menawarkan mereka melihat gampang (dapat uang) akhirnya mereka ikut. Kemudian beralih, tiga bulan terakhir mengedarkan narkoba. Dan ini, lagi didalami siapa yang mengajak mereka sampai menjadi pengedar," terang Jansen.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI, No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca juga:
Mahasiswa Jakarta Jadi Pengedar Ganja di Bali, Ditangkap Bersama Instruktur Surfing
Tangkap Pelanggar UU ITE, Polisi Malah Temukan Ratusan Ganja di Rumah Pelaku
BNN Sebut Pengguna Narkoba di Bali 15 Ribu Orang, 90 Persen Gunakan Sabu
Usai Puluhan Mahasiswanya Terjaring Razia Narkoba, USU Bentuk Perkumpulan Ini
Cari Kerja di Bali, Mahasiswa Asal Lampung Diminta Edarkan Sabu 1 Kg