Polisi ringkus pengeroyok anggota TNI AU di Bekasi
Mereka terancam lima tahun penjara.
Jajaran Reskrim Polresta Bekasi Kota meringkus pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara, berinisial ASK, di depan kafe STMJ, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Minggu (17/1) lalu.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti mengatakan, dari enam orang ditangkap, empat di antaranya diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Mereka adalah JH (20), T (21), H (19), dan R (33).
"Semuanya adalah para tukang parkir di depan kafe STMJ. Satu orang masih dalam pengejaran," kata Puji di Bekasi, Kamis (21/1).
Hasil pemeriksaan sementara, kata Puji, pengeroyokan terjadi ketika korban hendak meninggalkan kafe. Namun, saat itu ketika korban berada diminta uang parkir oleh pelaku R.
Akan tetapi, lanjut Puji, korban menyarankan R meminta uang parkir kepada rekannya yang berada di dalam. Setelah itu, korban menuju pintu keluar dan bersamaan itu pelaku J menarik tangan korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
"Pelaku lainnya secara bersamaan menendang dan memukul korban, dan salah satu pelaku memukul kepala korban dengan bongkahan beton," ujar Puji.
Setelah korban terjatuh, dia diinjak-injak. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala, serta memar-memar di wajah dan badan. Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. Ancamannya di atas lima tahun penjara.