Polisi ringkus sindikat narkoba dikendalikan napi Lapas Sragen
Yudi terancam hukuman mati.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap kurir sindikat narkoba, yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kurir sabu ditangkap petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng adalah Yudi Djatmiko (37), warga Dusun Grejen, Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Carto Nuryanto mengatakan, tersangka Yudi berprofesi sebagai makelar mobil ditangkap saat mengantar pesanan sabu, di salah satu kawasan di sekitar Kabupaten Sukoharjo.
"Tersangka kami amankan Kamis (14/4) malam, sekitar pukul 22.45 WIB, saat berada di salah satu kawasan sedang mengantarkan paket sabu-sabu pesanan dari salah seorang. Dia melakukan pengantaran yang dipesan konsumen melalui handphone. Penangkapan tersangka setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Carto di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/4).
Usai menangkap Yudi, petugas kemudian membawanya pulang ke rumah dan digeledah. Di kamar tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 130 gram, sebuah timbangan elektronik warna perak, uang tunai hasil penjualan Rp 5 juta, kartu ATM BCA atas nama istri tersangka, KTP tersangka.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
Kemudian dua ponsel Nokia, tujuh buah pipet kaca, tiga buah alat isap sabu (bong), sebuah solasi bening, sebuah lakban coklat, sebuah cutter, sebuah sisa gulungan aluminium foil, dan sebuah kresek hitam berisi ribuan lembar plastik klip transparan.
"Barang-barang bukti tersebut dia simpan dengan cara disembunyikan di bawah kasur tempat tidur, serta ada di dalam almari kamar tersangka," ucap Carto.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Eko Widodo mengatakan, polisi lalu mendalami jaringan Yudi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka YD mengaku sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang bandar narkoba berinisial BRO, yang merupakan terpidana kasus yang sama divonis pengadilan tiga tahun penjara. BRO yang sudah menjalani hukuman di Lapas Sragen setahun ini mengendalikan YD, dengan cara berkomunikasi melalui handphone," kata Widodo.
Widodo menyampaikan, jika ada pesanan, BRO menghubungi YD melalui ponsel buat mengambil sabu, dan mengantarnya kepada pemesan. Dalam melakukan transaksi, antara BRO, YD, dan pembeli melakukan pembayaran dengan transfer melalui ATM.
"ATM BCA yang digunakan oleh tersangka YD adalah ATM istrinya. Saat ini, kami masih melakukan upaya pemeriksaan pendalaman, dan bekerjasama dengan Kalapas Sragen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk apakah istrinya juga ikut berperan dalam transaksi narkobanya atau tidak," ujar Widodo.
Akibat perbuatannya, Yudi tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumanya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga," tutup Widodo.
Baca juga:
Sipir dan napi Lapas Baturaja nyambi jadi pengedar sabu
Kemenkum HAM jadikan Lapas dan Rutan pilot project berantas narkoba
Menkum HAM: Masa kita mau lebih parah dari keledai
Tes urine dadakan di Lapas Ngawi, 9 napi positif narkoba
Sidak Lapas dan Rutan di Balikpapan, 81 napi positif narkoba