Polisi Sebut 2 Penyerang Pospol Lamongan Sengaja Bikin Teror
Dua penyerang pos polisi yang salah satunya adalah Eko Ristanto, pecatan anggota Polres Sidoarjo karena kasus penembakan guru ngaji tahun 2011, dan mengetapel mata anggota Sat Lantas Polres Lamongan, Bripka Andreas DA, memang sengaja melakukan teror.
Dua penyerang pos polisi yang salah satunya adalah Eko Ristanto, pecatan anggota Polres Sidoarjo karena kasus penembakan guru ngaji tahun 2011, dan mengetapel mata anggota Sat Lantas Polres Lamongan, Bripka Andreas DA, memang sengaja melakukan teror.
Bahkan, Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menyebut, aksi kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, sudah beberapa kali dilakukan. Tapi tidak pernah terdeteksi polisi.
-
Apa yang hilang dari warga Lamongan? Korban uang hilang di Lamongan ini tak cuma satu orang saja. Menyikapi kejadian itu, korban nekat memasang spanduk meminta pemilik makhluk halus pencuri uang memindahkan tuyul dari kampungnya.
-
Apa yang dimaksud dengan Sendang Duwur Lamongan? Kompleks Makam Kuno Sendang Duwur di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, merupakan sebuah kompleks makam kuno dengan tiga halaman bertingkat. Makam-makam kuno terdapat pada halaman-halaman bertingkat tersebut. Setiap halaman dibatasipintu gerbang bertipe Candi Bentar dan Kori Agung.
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana ciri khas Soto Lamongan? Berbeda dengan sajian soto pada umumnya yang menyajikan kuah benin, soto Lamongan khas dengan kuah santannya yang gurih.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
"Sebelumnya, informasinya (keduanya) pernah melakukan hal yang sama ya, terhadap pos lantas di wilayah Lamongan tetapi tidak mengakibatkan kerusakan. Hanya (temboknya) retak saja," terang Feby usai menjenguk Andreas di RS Bhayangkara, Polda Jawa Tmur di Jalan A Yani, Surabaya bersama Bupati Lamongan, Fadeli, Rabu (21/11).
Dan aksi itu, lanjutnya, tidak diketahui polisi. "Pada saat itu pos lantasnya memang kita kosongkan. Ini atas keterangan mereka, (keduanya) sengaja membuat agar polisi terteror, agar takut," ucapnya.
Di aksi terakhirnya, pada Selasa (20/11) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, Bripka Andreas memergokinya karena tengah piket malam, dan melakukan pengejaran.
Sayang, di tengah pengejaran itu, tersangka beberapa kali melepas ketapelnya menggunakan kelereng dan mengenai mata kanan Andreas. Namun, langkah anggota Satlantas Polres Lamongan ini tak surut. Dengan kondisi mata kanan terluka, dia justru berhasil menangkap keduanya.
Saat ini, kata Feby, kondisi Andreas secara umum sudah stabil, baik psikologis maupun fisiknya. "Namun dari mata sebelah kanan yang kemarin sudah dilakukan tindakan operasi, eh.. siang ini rencananya akan dilaksanakan observasi kembali, untuk dicek korneranya, kondisinya," kata Feby.
Baca juga:
Penyerang Polisi di Lamongan Diduga Berkomunikasi dengan Kelompok Radikal di Lapas
Penyerang Pospol di Lamongan Pecatan Polisi Pernah Terlibat Penembakan Guru Ngaji
Polisi Korban Penyerangan di Lamongan Mengalami Luka Robek di Bola Mata
Kronologi Penyerangan Polisi di Lamongan
Pelaku Penyerangan Anggota Polres Lamongan adalah Pecatan Polisi
Penyerang Polisi di Lamongan Diduga Kelompok Radikal, Kasus Ditangani Densus 88