Polisi Sebut 3 Terduga Pembunuh Siswi SMK di Bogor Berada di Luar Kota
Pencarian pelaku pembunuhan siswi SMK Baranangsiang, Kota Bogor, Adriana Yubelia Noven Cahya mulai menemukan titik terang. Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser pun mengatakan kasus ini merupakan tanggung jawab moralnya.
Pencarian pelaku pembunuhan siswi SMK Baranangsiang, Kota Bogor, Adriana Yubelia Noven Cahya mulai menemukan titik terang. Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser pun mengatakan kasus ini merupakan tanggung jawab moralnya.
Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengungkapkan telah mengidentifikasi dua hingga tiga orang sebagai terduga pelaku pembunuhan Noven. Para terduga pelaku merupakan orang yang dikenal korban namun tidak tinggal di Bogor.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang melakukan sidak ke SMA Negeri 4 Bangkalan? Pada Selasa (23/7), Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Bangkalan, Pinky Hidayati, melakukan sidak ke SMA Negeri 4 Bangkalan.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
"Beberapa orang sudah kami identifikasi. Itu belum pernah tersentuh sebelumnya. Untuk mengaitkan kepada yang bersangkutan kita butuh data pendukung dulu. Tapi orang-orang ini sudah kita tapping keberadaannya," jelas Hendri kepada wartawan, Rabu (4/9).
Menurut Hendri, temuan baru itu diperoleh usai mengolah kembali data dan bukti-bukti yang ada. "Iya baru ada pengembangan selanjutnya setelah kita oprek-oprek lagi," katanya.
Hendri optimis pelaku pembunuhan Noven segera tertangkap. Karena kasus yang telah berjalan hampir 7 bulan ini, menjadi tanggung jawab moralnya sebagai pimpinan di Polres Bogor Kota.
"Tetap kita geber. Ini tanggung jawab moral saya. Saya update terus dengan Kasat Reskrim," tegasnya.
Dia menjelaskan, saat ini Satuan Reskrim Polres Bogor meminta kembali data perkara tersebut secara berjenjang, mulai dari Polda Jawa Barat hingga Mabes Polri.
"Data IT dan lainnya kita minta, mungkin minggu-minggu ini datanya bisa keluar. Supaya nanti kalau itu jadi bukti IT, sah secara prosedur," katanya.
Diketahui, Noven dibunuh pria tak dikenal di sebuah gang kecil di Jalan Riang, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor dan terekam kamera CCTV, pada 8 Januari 2019 lalu.
Baca juga:
Sebut Temui Titik Terang, Polres Bogor Buka Kembali Kasus Penusukan Siswi SMK
FBI Janjikan Satu Bulan Identifikasi Penusuk Siswi SMK di Bogor
CCTV Rekaman Penusukan Siswi SMK di Bogor Diserahkan ke FBI
Polisi Minta Bantuan FBI Ungkap Kasus Penusukan Siswi SMK di Bogor
Polisi Akan Sebar Sketsa Wajah Terduga Pembunuh Siswi SMK di Bogor
Polisi Buat Sketsa Wajah Penusuk Siswi SMK di Bogor