Polisi Sebut Cuitan Ferdinand Hutahaean Termasuk Berita Bohong
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan pembuat keonaran. Polisi menyatakan cuitan "Allahmu lemah" yang diunggah Ferdinand di Twitter pribadi sebagai berita bohong.
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan pembuat keonaran. Polisi menyatakan cuitan "Allahmu lemah" yang diunggah Ferdinand di Twitter pribadi sebagai berita bohong.
"Jadi cuitan itu harus lengkap ya. Apa yang dikatakan oleh saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dalam cuitan dengan menggunakan akunnya sendiri itulah alat buktinya. Jadi teman-teman baca sendiri, dengar sendiri, itulah berita bohongnya," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/1).
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
-
Siapa yang diserang oleh hoaks selain Soeharto? Selain Presiden Soeharto, hoaks juga menimpa keluarganya.
-
Apa yang Soeharto katakan tentang berita hoaks yang mengarah ke Tapos? Memberitakan dengan tujuan negatif, karena mereka tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari Tapos ini," jelas Soeharto dikutip dari akun Instagram @jejaksoeharto. Karena memikirkan ini peternakan dari Presiden, padahal bukan peternakan Presiden, ini sebenarnya punya anak-anak saya yang saya mbonceng untuk mengadakan riset dan penelitian," kata Soeharto menambahkan.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Namun, apabila ada masyarakat yang mengatakan cuitan Ferdinand benar, maka ia tidak menyebarkan berita bohong. "Kalau ada yang mengatakan (cuitan Ferdinand) itu benar, berarti itu tidak bohong. Kalau orang mengatakan itu tidak benar, itu adalah berita bohong," sebutnya.
"Jadi pernyataan atau statement yang disampaikan oleh saudara FH itu lah yang dijadikan alat bukti," tutupnya.
Meski diadukan terkait penodaan agama, Ferdinand dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan membuat keonaran.
Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi: "Barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun".
Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi: "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Penyidik langsung menahannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(mdk/yan)