Polisi Sebut Pelaku Kebakaran Lapas Tangerang Kemungkinan Lebih dari Satu
Dia menjelaskan, keputusan penetapan tersangka masih menunggu kerja dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kebakaran tersebut.
Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, kemungkinan lebih dari satu orang.
Dia menjelaskan, keputusan penetapan tersangka masih menunggu kerja dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kebakaran tersebut.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Bagaimana Jembatan Kaca Berendeng menggambarkan keragaman di Kota Tangerang? “Tidak hanya sebagai jembatan penghubung, Jembatan Kaca Berendeng juga menjadi ikon yang merepresentasikan heterogenitas kebudayaan di Kota Tangerang,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, melalui keterangan tertulis.
-
Apa yang terbakar di Kebagusan? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
"Potensial suspek ada beberapa, kita tak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu," kata Rusdi dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa (14/9).
"Kita tunggu saja kerja dari penyidik pasti beberapa hari ke depan ada perkembangan. Kita tunggu saja," ujarnya.
Rusdi menjelaskan, Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Selanjutnya apabila yang disangka Pasal 187 dan 188 maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. "Ini masih didalami penyidik," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Rusdi mengatakan, penyidik menemukan adanya kemungkinan tersangka untuk Pasal 359 KUHP dalam kasus kebakaran tersebut.
"Pada Pasal 359 KUHP adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik mengira sudah ada potensial suspek. Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," tutupnya.
Baca juga:
DVI Sudah Identifikasi 25 Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang dari 41 Orang
TIM DVI Kembali Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Selain Kalapas, Polisi Periksa Kepala Tata Usaha Terkait Kebakaran Lapas Tangerang
Enam Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga
Diperiksa Terkait Kasus Kebakaran, Kalapas Tangerang Tiba di Polda Metro Jaya