Polisi sebut penetapan tersangka Buni Yani sudah sesuai prosedur
"Itu silakan saja dari pihak pemohon dan akan kita jawaban kami besok, jadi mohon untuk bersabar. Gelar perkara itu salah satu yang diatur Kapolri dan untuk tetapkan tersangka itu salah satunya gelar perkara," ujarnya
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan, pihaknya menghormati apa yang telah dilakukan tersangka Buni Yani dengan mengajukan praperadilan. Buni Yani ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam praperadilan, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku kalau pihak kepolisian telah menyalahi prosedur. Menanggapi hal itu, Agus mengaku pihaknya sudah menjalankan prosedur dengan baik.
"Itu silakan saja dari pihak pemohon dan akan kita jawaban kami besok, jadi mohon untuk bersabar. Gelar perkara itu salah satu yang diatur Kapolri dan untuk tetapkan tersangka itu salah satunya gelar perkara. Jadi penyidik sudah lakukan itu semua dan besok rekan-rekan bisa lihat jawaban kami gimana prosedur sudah lakukan yang dilakukan penyidik," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Selain itu, Aldwin juga mengatakan kalau penetapan kliennya sebagai tersangka tidak dilakukan gelar perkara terlebih dulu. Dengan tegas Agus mengatakan, kalau pihaknya sudah melakukan gelar perkara sesuai dengan prosedur.
"Prinsipnya penyidik sudah lakukan prosedur yang berlaku di mana ditetapkan hukum pidana. Dan apa yang jadi dalil pemohon besok akan kami jawab di sidang terbuka ini," pungkasnya.
Tersangka pengunggah video Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut ia tujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, serta Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan, Alasan saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada tiga kata (penistaan terhadap agama?) yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak," ucap Buni Yani kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Baca juga:
Buni Yani soal sidang Ahok: Semoga dapat keadilan, saya juga
Buni Yani berharap menang sidang praperadilan
Ajukan praperadilan, Buni Yani yakin tidak menyebarkan kebencian
Pengacara Buni Yani nilai polisi langgar prosedur tetapkan tersangka
Buni Yani daftarkan praperadilan dan ingin pemulihan nama baik
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.