Polisi Sebut Penulis Skenario Film Fajar Umbara Spontan Aniaya Anak
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan penulis skenario film ternama, Fajar Umbara disangkakan pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Dia diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya, saat sedang bertengkar bersama sang istri Yuyun Sukawati.
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan penulis skenario film ternama, Fajar Umbara disangkakan pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Dia diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya, saat sedang bertengkar bersama sang istri Yuyun Sukawati.
Kapolres Tangsel, AKBP Imam Imanudin menerangkan berdasarkan keterangan awal tersangka, bahwa aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya itu merupakan spontanitas.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Mengapa KDRT terhadap istri dapat berdampak pada anak? Sebagai contoh, ketika seorang suami menganiaya istri, anak-anak mereka juga berisiko menjadi korban.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Apa yang dilakukan ayah korban KDRT kepada putrinya? Dia langsung mencium kening putrinya. "Dia langsung mendekati anaknya kemudian mencium keningnya," demikian dikutip dari keterangan video. Beberapa saat kemudian, sang ayah mengusap kepala hingga wajah lebam sang putri.
"Spontan itu," kata Iman Imanudin di Cilenggang, Kamis (16/4).
Menurut Iman, aksi spontan tersangka melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu, bermula dari cekcok antara tersangka dengan istri.
"Kan yang bersangkutan ribut bersama istrinya, si anak datang bantuin (ibu) dipukulin pelipis dan dagunya. Pas mau pukul balik, tangannya ditangkep dibenturkan di meja. Bengkak tangannya," jelas Iman.
Namun begitu, Iman tidak dapat memastikan apakah aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya itu sering kali terjadi atau baru kali itu saja.
"Kita pemeriksaan seputar kejadian penganiayaan. Kejadiannya di rumahnya," jelasnya.
Sebelumnya, Fajar Umbara ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dia terancam pidana penjara 5 tahun sesuai pasal 80 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak.
Baca juga:
Jadi Tersangka KDRT, Penulis Skenario Film Fajar Umbara Ditahan Polisi
Fajar Umbara Resmi Dipenjara, Yuyun Sukawati Ungkap Rasa Syukur
Tinggalkan Ibunya demi Sang Suami, Yuyun Sukawati Justru Jadi Korban KDRT
Jamin Biaya Visum, Ini Langkah Pemkab Serang Tangani Korban KDRT & Kekerasan Seksual
Ingin Kembali ke Mantan Istri, Pria di Bandung Nekat Aniaya Anak
Tolak Rujuk, Perempuan Bogor Tewas Dibakar Mantan Suami