Polisi Sebut Status Ustaz Maheer Tahanan Kejaksaan Saat Meninggal di Rutan Bareskrim
Menurut Rusdi, awalnya Maheer memang dalam kondisi sehat sebelum akhirnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. Sakit yang dideritanya mulai kambuh usai masuk jeruji besi.
Polri menyatakan Ustaz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia setelah menjadi tahanan kejaksaan. Ustaz Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam.
"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke kejaksaan. Pada saat itulah sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (10/2).
-
Bagaimana Abidzar meniru gaya almarhum Ustaz Jefri? Melalui potongan video singkat yang beredar, Abidzar tampak mengenakan kacamata khas ayahnya lengkap dengan peci.Suara Abidzar yang serak membuat publik menyebut dirinya bak kembaran Ustaz Jefri.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Kiai Ageng Muhammad Besari wafat? Makam Kiai Ageng Muhammad Besari wafat pada 1773.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Siapa yang memuji Uut Permatasari atas penampilannya yang menawan? Banyak netizen yang memuji Uut Permatasari, menyebut pelantun Putri Panggung ini semakin menawan dan memesona.
Menurut Rusdi, awalnya Maheer memang dalam kondisi sehat sebelum akhirnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. Sakit yang dideritanya mulai kambuh usai masuk jeruji besi.
"Ketika ditahan kan dia nggak sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan," jelas dia.
Petugas lantas membantarkan Maheer ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selama kurang lebih tujuh hari. Setelah membaik, dia dibawa kembali ke Rutan.
"Diserahkan ke kejaksaan. Pada saat itulah sakit. Sudah diminta untuk dirawat di rumah sakit tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke rumah sakit. Dia tetap ingin berada di Rutan Negara Bareskrim," Rusdi menandaskan.
KontraS Soroti Permintaan Penangguhan Ustaz Maaher Ditolak
KontraS menyoroti penyidik Bareskrim Polri yang menolak permintaan penangguhan penahanan serta keinginan almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata untuk dirawat di RS UMMI sewaktu masih menjadi tahanan. Staf Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, seorang yang sedang dilakukan penahanan memiliki hak terkait masalah kesehatannya.
"Ditolaknya keinginan keluarga untuk dirawat di RS Ummi patut dipertanyakan. Sebab seseorang yang ditahan memiliki hak untuk mengajukan permintaan perawatan kesehatan atau pendapat lain mengenai kesehatannya," kata Rezaldy saat dihubungi merdeka.com, Rabu (10/2).
Rezaldy menegaskan, seorang tahanan mempunyai hak untuk mengajukan permintaan atau pendapat lain mengenai kesehatannya.
"Jika dokter dan fasilitas kesehatan yang memadai hanya di tempat pengobatan yang diminta, seharusnya Polri mengabulkan permohonan keluarga tersebut. Hal ini demi kesehatan dan keselamatan nyawa tersangka," tegasnya.
Mengaca pada hal tersebut, Rezaldy ingin agar kejadian itu tak dapat terulang lagi. Selain itu, Polri juga diminta untuk memberikan keleluasaan bagi seorang tahanan yang butuh perawatan kesehatan.
"Polri sebaiknya mengevaluasi diri terkait kebijakan penahanan yang sudah berjalan. Kedepan Polri harus memberikan keleluasaan dan akses seluas-luasnya bagi seorang tahanan yang butuh perawatan kesehatan. Selain itu, juga perlu ada kontrol dan akses lembaga independen atas tata kelola rutan agar tidak terjadi penyalahgunaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata tak sakit saat awal dilakukan penahanan. Ustaz Maaher dikabarkan meninggal dunia pada Senin (8/2) kemarin karena sakit yang dideritanya.
"Ketika ditahan kan dia (Maaher) engga sakit, awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan, dalam proses penahanan, menjalani penahanan yang bersangkitan sakit seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (9/2).
Ia mengaku, saat Ustaz Maaher mengalami sakit. Pihaknya langsung membawa ke Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan perawatan medis.
"Ketika sakit, itupun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat, kembali lagi ke Bareskrim Polri," ujarnya.
Alasan Dirawat di RS Polri
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, alasan pihaknya membawa almarhum ke RS Polri dan bukan ke RS Ummi yang sempat diinginkan. Karena, Ustaz Maaher berstatus sebagai tersangka dan sudah ada ruangan perawatan khusus untuk tersangka.
"Jadi kalau di RS Polri kita sudah punya ruangan khusus, pejagaan khusus dan dokter-dokter nya pun punya kemampuan untuk merawatsebenrnya penyakit dari Soni Eranata, pertimbanganya itu. Kalau di RS Polri kan sudah ada, apalagi yang namanya tahanan seperti itu ada ruangan khusus penanganan khusus dan sebagainya. Kalau di Ummi kan belum tentu seperti itu beda dengan RS Ummi dengan RS Polri ketika statusnya adalah sebagai tahanan. Kita udah siapkan semuanya," pungkasnya.
Keluarga Ungkap Ustaz Maaher Minta Dirawat di RS UMMI
Keluarga Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata sempat meminta penangguhan penahanan terhadap pihak kepolisian terhadap almarhum. Alasan permintaan tersebut karena sedang dalam pengobatan.
Jamal, selaku kakak dari Ustaz Maaher mengatakan, pihaknya sempat meminta kepada pihak kepolisian agar almarhum dapat dilakukan perawataan di RS Ummi.
"Kita dari pihak keluarga pengennya itu di RS Ummi karena permintaan Ustaz Maaher-nya," kata Jamal saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/2).
Ia pun menjelaskan, kenapa pihak keluarga ingin agar Ustaz Maaher dirawat di RS Ummi. Karena sejak awal pengobatan penyakit yang dideritanya itu ditangani dokter di RS tersebut.
"Kenapa di RS Ummi, karena emang dari awal dia TB Usus dirawat disana kan, lanjutin yang sudah ada gitu. Enggak harus ada dokter baru, tinggal lanjutin aja permintaan keluarga seperti itu, kuasa hukum juga sudah bantu supaya seperti itu," jelasnya.
Dengan tidak dikabulkannya permintaan itulah, pihak keluarga merasa kurang puas dengan sikap penyidik yang tak memberikan izin atau mengabulkan penangguhan penahanan.
"Sampai beliau meninggal enggak terkabul, mungkin itu yang kurang memuaskan dari sikap penyidik mungkin itu," pungkasnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)